Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024, Tito Karnavian: Sedang Menyiapkan Surat Edarannya
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Mendagri Tito Karnavian menegaskan Penjabat Kepala Daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024 wajib mundur. Tito mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar penjabat kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.
“Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” kata Tito di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Maka, kata dia, saat ini dirinya tengah memikirkan waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada Penjabat kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Nantinya, Tito menjelaskan bagi penjabat kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.
“Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar,” ujar Tito.
“Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,” tambahnya.
Tito mengaku saat ini masih melakukan rekap terkait jumlah penjabat yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran. Namun demikian, Tito menegaskan dirinya telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti penjabat kepala daerahnya.
“Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para penjabat memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak,” tutur Tito.
“Saya sudah persiapan, saya sudah bisa menghitung daerah mana saja, dan mempersiapkan penggantinya nanti,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Tito mengatakan akan berkoordinasi dengan 10 instansi. Dia menuturkan pihaknya akan mendengarkan masukan-masukan dari instansi-instansi itu dalam menentukan penjabat yang akan mengisi kekosongan jabatan.
“Ada proses yang kami buat, mulai dari masukan dari DPRD, Gubernur, setelah itu ada rapat yang melibatkan KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, Badan Kepegawaian, dan lain-lain. Ada 10 instansi dalam rapat penentuan siapa Pj,” Tutupnya. (Sumber: detik.com)
Tinggalkan Balasan