Kamis, 12 Desember 2024

PN Labuan Bajo Minta Polres Mabar Lengkapi Berkas Permohonan Legalitas Silsilah Haku Mustafa dan Legalitas Fungsionaris Adat

Juru bicara Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nicko Anrealdo saat memberikan keterangan Pers, Rabu (11/12/2024)

LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nicko Anrealdo mengembalikan dokumen permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan oleh Polres Manggarai Barat pada tanggal 21 November 2024 lalu.

Hal tersebut dikarenakan dokumen yang diajukan belum dilengkapi oleh penyidik reskrim Polres Manggarai Barat berupa legalitas Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat dan silsilah sebagai keturunan Haku Mustafa.

PN Labuan Bajo baru akan mengeluarkan surat penetapan penyitaan, jika seluruh dokumen permohonan dinilai lengkap atau memenuhi syarat.

Kedua surat permohonan yang diajukan oleh penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat adalah surat permohonan penetapan penyitaan Nomor B/1876/XI/RES 1.9/2024 tanggal 15 November 2024 dengan obyek yang sita adalah Surat Keterangan Nomor: Pem 593/1856/XI/2024, tanggal 24 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Camat Komodo. Serta surat permohonan penetapan penyitaan Nomor: B/1912/XI/ RES 1.9/2024 tanggal 21 November 2024 dengan obyek yang disita adalah Surat Keterangan Nomor: Pem 593/1856/XI/2024 tanggal 4 November 2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

“PN Labuan Bajo telah mengembalikan dokumen permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan oleh Polres Manggarai Barat untuk dilengkapi. Hingga saat ini, dokumen yang kurang tersebut belum dilengkapi oleh penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat,” ujar Nicko Anrealdo, Juru Bicara PN Labuan Bajo, Rabu (11/12/2024) siang.

Nicko Anrealdo mengatakan, pihaknya juga meminta penyidik Polres Manggarai Barat untuk lengkapi dokumen permohonan berupa legalitas Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat dan silsilah Muhamad Syair sebagai keturunan Haku Mustafa.

Legalitas sangat penting sebagai salah satu syarat diterbitkan surat penetapan penyitaan.

“Akan tetapi, sebagaimana yang disampaikan pimpinan kami, bahwa kami harus ekstra hati-hati. Kalau tidak salah yang diminta itu soal legalitas silsilah haku Mustafa dan legalitas fungsionaris adat.Karena untuk ditelusuri kaitan pelapor terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

PN Labuan Bajo kata Nicko Anrealdo, tidak memperlambat penyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat. PN Labuan Bajo bekerja dengan ekstra hati-hati agar tidak menyebabkan persoalan dikemudian hari, seperti praperadilan.

“Perlu kita sampaikan, bahwa kita aparat penegak hukum harus hati-hati kerjanya. Tidak ada persoalan diantara kita. Pimpinan kami sampaikan, intinya harus ekstra hati-hati. PN Labuan Bajo masih menunggu kelengkapan berkas dari Polres Manggarai Barat,” ujar Nicko.

Ia mengatakan, sejauh ini, terkait dengan penetapan itu sudah sampai dimana, pihaknya telah memberikan petunjuk kepada penyidik, terkait ada beberapa dokumen yang harus di lengkapi dan saat ini PN Labuan Bajo menunggu dari pihak penyidik untuk melengkapi dokumen tersebut baru akan tindak lanjutkan.

Apakah permohonan persyaratan tambahan dokumen ke Polres itu menjadi syarat utama atau kemenangan dari pihak pengadilan? Sebenarnya itu merupakan kewenangan dari pimpinan sebab kalau menurut pribadinya, mengatakan itu bukan kewenangan mutlak atau bukan,” jelas Nicko Anrealdo.

PN Labuan Bajo kata Nicko Anrealdo, tidak memperlambat penyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat. PN Labuan Bajo bekerja dengan ekstra hati-hati agar tidak menyebabkan persoalan dikemudian hari, seperti praperadilan.

“Perlu kita sampaikan, bahwa kita aparat penegak hukum harus hati-hati kerjanya. Tidak ada persoalan diantara kita. Pimpinan kami sampaikan, intinya harus ekstra hati-hati. PN Labuan Bajo masih menunggu kelengkapan berkas dari Polres Manggarai Barat,” ujar Nicko Anrealdo.

Sementara, Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu surat penetapan penyitaan dari PN Labuan Bajo. Surat penetapan penyitaan sangat penting sebagai kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan Muhamad Syair.

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor Muhamad Rudini Mikael Mansen Iswandi Ibrahim dan Stefanus Herson sudah masuk dalam tahap penyidikan. Tiga terlapor, Muhamad Rudini, Mikael Mansen dan Stefanus Herson mangkir dari panggilan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat. Sementara terlapor Iswandi Ibrahim tidak diketahui keberadaanya.

“Kita minta para terlapor kooperatif dan memenuhi undangan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat,” tegas AKP Lufthi Aditya. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini