Rabu, 5 Februari 2025

Polda Sulbar Tetapkan Dua Personel Polisi sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa

Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa

Mamuju, TrenNews.id – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa bernama Ramli. Kedua personel polisi tersebut, Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21), kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulbar.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Senin (6/1/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditetapkan setelah alat bukti yang diperoleh penyidik memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUH Pidana.

“Untuk saat ini baru ditetapkan dua orang tersangka karena sudah memenuhi unsur pembuktian berdasarkan Pasal 184 KUH Pidana,” ujar Agus, dalam keterangannya.

Peristiwa dugaan pengeroyokan ini terjadi di asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng), Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, pada Rabu (1/1/2025). Berdasarkan keterangan pengacara korban, Busman Rasyid, kejadian bermula ketika salah satu anggota polisi diduga tidak terima ditegur oleh pengurus IPM Mateng dan pemilik kontrakan terkait kunjungannya yang terlalu sering ke asrama.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka. Penyelidikan polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian korban, dan hasil visum yang mendukung penetapan tersangka.

Agus menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 20 saksi, yang terdiri dari 13 anggota polisi dan tujuh masyarakat umum. Saat ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, serta subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang kami dalami kembali,” kata Agus.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai tersangka. Keputusan Polda Sulbar untuk memproses hukum anggotanya menunjukkan upaya menjaga transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Pewarta : Putri
Editor : Annisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini