Polda Sultra Tangkap Penambang Ilegal di Lokasi IUP PT APM
KONSEL TRENNEWS.ID – Subdiv IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengamankan 1 unit excavator dan 3 orang sebagai saksi dilokasi penambangan IUP PT APM pada, Kamis (11/1/2024) lalu.
Mereka diamankan karena diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di lokasi IUP PT APM di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, penindakan itu adalah bentuk respon atas laporan dari masyarakat terhadap penambangan ilegal tersebut.
“Penambang ilegal itu dilakukan di wilayah IUP PT APM,” kata Kompol Ronald, Senin (15/1/2024).
Pihak Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengoperasi kepada pihak PT APM yang telah mengantongi ijin di wilayah tersebut. Namun belum pernah melakukan penambangan, dan tidak pernah mengijinkan pihak lain untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah itu.
Demikian halnya dari hasil koordinasi dengan ESDM Sultra. Membenarkan bahwa PT ABM telah memiliki ijin lengkap di wilayah itu. Dan membenarkan juga aktifitas penambangan ilegal tersebut masuk di wilayah IUP PT APM.
Ronald menyampaikan bawah hari ini, Senin (15/1/2024) Tipidter telah melakukan gelar perkara dan kasusnya dinaikkan ketahap penyidikan.
Sejauh ini masih tiga orang diperiksa sebagai saksi. Prosesnya terus berlanjut. (**)
Tinggalkan Balasan