Polda Sumsel Lakukan Pemusnahan Narkoba: Hasil Tangkap 13 Kasus Selama Agustus 2024
“Selisih barang bukti antara yang diamankan dan yang dimusnahkan akan dipertanggungjawabkan dalam persidangan nanti sebagai barang bukti yang diajukan terhadap para tersangka,” jelas Harrissandi.
Para tersangka, yang terdiri dari bandar dan pengedar narkoba, menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan termasuk hukuman mati atau seumur hidup. Dari total 23 tersangka, terdapat 15 orang residivis dan salah satu tersangka merupakan mantan calon legislatif (caleg) yang terlibat sebagai pengedar narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga masyarakat dari dampak negatif penggunaan narkotika.(Sundari)
Tinggalkan Balasan