Jumat, 22 November 2024

Polda Sumsel Lakukan Pemusnahan Narkoba: Hasil Tangkap 13 Kasus Selama Agustus 2024

Polda Sumsel hancurkan barang bukti

PALEMBANG, TRENNEWS.ID – Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti narkoba, termasuk sabu seberat 7.341,49 gram dan ekstasi sebanyak 564 butir, di Mapolda Sumsel pada Jumat (30/8/2024). Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi narkoba selama bulan Agustus yang melibatkan penangkapan 23 tersangka.

Dalam konferensi persnya, Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender bersama air dan cairan pembersih sebelum dibuang ke toilet atau septic tank. Ini dilakukan untuk memastikan narkoba tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Harrissandi mengungkapkan bahwa selama Agustus 2024, pihak kepolisian menangani 13 laporan polisi dengan total barang bukti sabu sebanyak 7.415,45 gram dan ekstasi sebanyak 589 butir. Dari barang bukti tersebut, 7.341,49 gram sabu dan 564 butir ekstasi telah dimusnahkan. Pihak kepolisian memperkirakan bahwa sekitar 75.333 jiwa telah terselamatkan dari dampak narkoba berkat pengungkapan kasus ini.

“Selisih barang bukti antara yang diamankan dan yang dimusnahkan akan dipertanggungjawabkan dalam persidangan nanti sebagai barang bukti yang diajukan terhadap para tersangka,” jelas Harrissandi.

Para tersangka, yang terdiri dari bandar dan pengedar narkoba, menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan termasuk hukuman mati atau seumur hidup. Dari total 23 tersangka, terdapat 15 orang residivis dan salah satu tersangka merupakan mantan calon legislatif (caleg) yang terlibat sebagai pengedar narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga masyarakat dari dampak negatif penggunaan narkotika.(Sundari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini