Polres Baubau Lakukan Operasi Anoa 2024 Selama 14 Hari
BAUBAU,TRENNEWS.ID – Polres Baubau Gelar Apel pagi di lapangan Polres Baubau, Senin Kemarin (15/7/2024).Pasukan Ops Patuh Anoa 2024 melaksanakan operasi anoa mulai 15 Juli – 28 Juli 2024 selama 14 hari.
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk bergerak memimpin langsung Apel gelar pasukan Ops Patuh Anoa 2024 diikuti Kasat Lantas Polres Baubau AKP Ridwan, sebagai Perwira Apel.
Dalam sambutannya Kapolres Baubau AKBP Bungin membacakan amanat Kapolda Sulawesi Tenggara dengan sandi ‘Patuh Anoa – 2024’ yang dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia.
“Pelaksanaan operasi ini ditujukan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan jumlah fatalitas korban laka lantas melalui upaya dan cara bertindak yang telah ditetapkan di dalam rencana operasi Patuh Anoa tahun 2024,”ungkap Kapolres AKBP Bungin.
Menurut AKBP Bungin, Permasalahan di bidang lalu lintas saat ini telah berkembang dengan sangat cepat. Berbagai dinamika permasalahan di bidang lalu lintas selalu berkaitan erat dengan faktor orang, kendaraan, kondisi jalan, serta sarana dan prasarana yang ada di jalan.
Untuk menghadapi permasalahan di bidang lalu lintas lanjutnya, dibutuhkan sinergisitas antara pemangku kepentingan sesuai tugas pokoknya masing-masing, tentunya dengan didasari hasil evaluasi permasalahan lalu lintas, sehingga solusi atas permasalahan di bidang lalu lintas dapat terselesaikan dengan efektif dan efisien.
Sejalan dengan upaya mewujudkan kamseltibcar lantas, maka pengemban fungsi operasional polri telah menetapkan kalender pelaksanaan operasi ‘Patuh Anoa – 2024’ yang bertemakan ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 di seluruh wilayah indonesia.
“Operasi Patuh Anoa 2024 ini, merupakan salah satu upaya polri untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, yang dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif, serta humanis, didukung penegakan hukum dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,”tambahnya.
Dalam kegiatan operasi ini, terdapat tujuh pelanggaran prioritas dan tiga pelanggaran tambahan yang menjadi atensi, antara lain:
1. Pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi ranmor di bawah umur;
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
4. Tidak menggunakan safety belt dan helm berstandar SNI;
5. Pengendara yang mengonsumsi alkohol;
6. Melawan arus lalu lintas;
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan;
8. Kendaraan over dimensi dan over loading;
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis; dan
10. Kendaraan umum yang menggunakan sirine dan strobo.
Kapolres juga menekankan agar selama pelaksanaan operasi ini senantiasa mengedepankan faktor keamanan, keselamatan, dan kesehatan personel khususnya pada saat melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas.
“Laksanakan penegakan hukum secara selektif prioritas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka lantas, namun tetap mengedepankan sikap humanis dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,”tutupnya.(Ns)
Tinggalkan Balasan