Polres Bombana Berhasil Tangkap Petani diduga Beredarkan Narkoba
RUMBIA,TRENNEWS.ID – Polres Bombana melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengangkap seorang petani berinisial RO (39) pada selasa kemarin (30/7/2024) sekitar pukul 03.30 Wita dan ungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bombana, Muh. Arman, S.H., M.M., menjelaskan kronologi penangkapan
ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RO sebagai salah satu pelaku,” Ujar Muh. Arman, Rabu, 31 Juli 2024.
Muh. Arman mengatakan dalam penggeledahan di rumah tersengkat, kami menemukan sejumlah barang berupa beberapa paket sabu-sabu, uang tunai, handphone hingga alat timbangan. “Kami menemukan 4 paket shabu dengan berat bruto 0,66 gram, berbagai jenis plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan dua unit handphone,” Jelas Arman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Arman mengatakan bahwa tersangka RO mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
“Dari hasil interogasi, RO mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Rarowatu,” kata Arman. Atas perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup Arman.(NS)
Tinggalkan Balasan