Polres Bontang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Berbas Pantai
Kedua pelaku diamankan dan Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan asal-usul barang haram tersebut. Dari hasil interogasi, kepemilikan sabu mengarah kepada pria berinisial MSG (25) yang juga merupakan Warga Berbas Pantai.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,43 gram, pipet kaca, plastik klip, dan ponsel yang ikut disita polisi.
“Dia mengakui barang (sabu) memang miliknya, saat ini kami masih selidiki dari mana dia ambil sabu itu, termasuk motif peredaran yang dilakukan di Bontang bagaimana,”sebutnya.
Ketiga tersangka ini ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (**)
Tinggalkan Balasan