Senin, 10 Februari 2025

Polres Kolaka Utara Tangkap Pengedar Sabu di RSUD Djafar Harun, Barang Bukti 16,29 Gram Disita

Tersangka kasus pengedaran narkoba (Sumber : Humas Polres Kolut)

Lasusua, TrenNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial AAK (20) di RSUD Djafar Harun, Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, pada Minggu, 19 Januari 2025, pukul 18.45 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 16,29 gram yang ditemukan di kantong plastik hitam yang dibawa pelaku.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arief Irawan, S.IK, melalui Kasi Humasnya, Aiptu Arif Afandi, mengungkapkan bahwa AAK merupakan warga Desa Maruge, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Sat Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di area RSUD.

“Pada pukul 18.40 Wita, petugas mendapati AAK dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir RSUD. Ia membawa kantong plastik hitam dan kemudian masuk ke dalam rumah sakit,” jelas Aiptu Arif, Senin (20/1/2025).

Petugas kemudian menghampiri dan menangkap pelaku di dalam rumah sakit. Setelah dilakukan penggeledahan, kantong plastik hitam tersebut ternyata berisi satu bungkus besar sabu yang terpisah dalam 13 sachet seberat 3,56 gram, ditemukan dalam pembungkus rokok merk Sampoerna, dan 63 sachet kecil lainnya seberat 11,95 gram, ditemukan di dalam timbangan merk Pocket Scale hitam. Total barang bukti sabu mencapai berat bruto 16,29 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, termasuk timbangan digital warna silver, kotak pembungkus susu merk SGM ukuran 400 gram, 22 pipet oranye dengan garis putih, dan satu unit ponsel merk Realme milik pelaku.

“Pelaku langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga melakukan tes urine dan darah, yang akan dikirim ke Labfor Polda Sulsel. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Aiptu Arif.

Kasus ini menunjukkan keberhasilan Polres Kolaka Utara dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan tindak pidana narkoba.

Pewarta : Nirwansyah
Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini