Polres Pangkep Kebali Menahan Pelaku Pencurian Motor Jenis Honda CRF
PANGKEP, TRENNEWS.ID – Kepolisian Resort Pangkep dan Kepulauan kembali menangkap pelaku pencurian motor jenis Honda CRF dengan inisial pelaku H alias N bin A (20).
Hal ini disampaikan Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti melalui Kasi Humas AKP Imran dalam konferensi persnya yang digelar pada, Selasa (9/7/2024) di Aula Pertemuan Polres Pangkep.
Hadir dalam konferensi pers itu, selain Kasi Humas Polres Pangkep, juga ada KBO Reskrim Ipda Abdul Kadir Husain bersama Penyidik Sat Reskrim Bripka Asriadi serta Bripda Alif Rafli.
AKP Imran disebutkan, pelaku pencurian motor berinitial H alias N bin A (20) ini diketahui bertempat tinggal di Kampung Bujung Tangaya Desa Bulu Cindea Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.
“H alias N bin A (20) mencuri sepeda motor Merek Honda CRF Nopol DD 4131 KB warna Hitam, di Jalan Poros Tonasa II Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro – Pangkep, Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 01.00 Wita,” kata AKP Imran.
Selain mencuri motor Honda CRF Nopol DD 4131 KB warna Hitam milik Iqbal Mursalim (28), yang bertempat tinggal di Jalan Majennang Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, pelaku juga kata Imran, mencuri berbagai macam/jenis rokok serta uang tunai Rp100.000 yang tersimpan dibawah kaleng rokok kosong.
“H alias N bin A (2) ditangkap oleh anggota Polres Pangkep berdasarkan laporan korban Iqbal Mursalim (28) bersama saksi Hartuti binti Basri (29) serta Muhammad Abin Pradipta Aswin bin (Arm) Aswin Azis (20),” ungkap Imran.
Akibatnya, pihak Kepolisian Resort Pangkep menahan pelaku pencurian motor Merek Honda CRF Nopol DD 4131 KB warna Hitam berinitial H alias N bin A (20) bersama barang bukti 1 (unit) sepeda motor Merek Honda CRF Nopol DD 4131 KB warna Hitam, satu buah surat tanda nomor kendaraan bermotor A.N Suharti, 1 buah kaleng rokok surya, 2 bungkus rokok NIU warna hitam (sisa rokok yang dicuri di etalase saat kejadian) serta satu buah baju berwarna hitam milik tersangka.
“Pelaku pencurian motor Merek Honda CRF Nopol DD 4131 KB warna Hitam disangkakan melakukan tindak pidana pencurian pemberatan, melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke – 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup AKP Imran. (MI)
Tinggalkan Balasan