Polresta Kendari Gelar Reka Ulang Pembunuhan Menantu Bunuh Mertua
“Saya dijanjikan uang Rp 4 juta perbulan selama 3 tahun, dan itu saat di warung bakso saya dijanjikan,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, terdapat ada adegan antara Novi Damayanti dan Muh. Firmansyah berbeda dan tidak sesuai.
“Kedua tersangka memiliki hak untuk menyatakan demikian dan nanti berdasarkan alat bukti akan dibuktikan di persidangan,” ucapnya.
AKP Fitrayadi menjelaskan, dalam rekonstruksi yang dilaksanakan tidak menemukan fakta baru dan tetap berpegang dalam keterangan-keterangan saksi dan kedua tersangka dikaitkan dengan bukti yang ada.
AKP Fitrayadi membeberkan atas perbuatannya, pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yaitu perencanaan pembunuhan 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Iwoisultra)
Tinggalkan Balasan