Polresta Kendari Gelar Reka Ulang Pembunuhan Menantu Bunuh Mertua
KENDARI,TRENNEWS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) kendari menggelar reka ulang pembunuhan berencana menantu bunuh mertua di Jalan Madusila,Kota Kendari pada Minggu (7/4/2024) lalu, memperagakan 24 adegan.
Dalam reka ulang di setiap adegan memperlihatkan pelaku Novi Damayanti bersama Muh. Firmansyah merencanakan pembunuhan kepada Mirna yang merupakan mertua dari Novi Damayanti.
Dalam reka ulang yang dilakukan oleh Polresta Kendari, Kamis (4/7/2024), kuasa hukum keluarga korban, Rasid S mengatakan bahwa terdapat beberapa adegan yang tidak diperlihatkan
“Ada adegan yang tidak dilakukan seperti saat Novi Damayanti menusuk korban itu tidak ada tadi saya liat,” ungkapnya.
Sementara itu, Muh. Firmansyah mengaku dijanjikan uang Rp 75 juta, dan uang bulanan selama 3 tahun ketika membantu Novi Damayanti membunuh mertuanya.
“Saya dijanjikan uang Rp 4 juta perbulan selama 3 tahun, dan itu saat di warung bakso saya dijanjikan,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, terdapat ada adegan antara Novi Damayanti dan Muh. Firmansyah berbeda dan tidak sesuai.
“Kedua tersangka memiliki hak untuk menyatakan demikian dan nanti berdasarkan alat bukti akan dibuktikan di persidangan,” ucapnya.
AKP Fitrayadi menjelaskan, dalam rekonstruksi yang dilaksanakan tidak menemukan fakta baru dan tetap berpegang dalam keterangan-keterangan saksi dan kedua tersangka dikaitkan dengan bukti yang ada.
AKP Fitrayadi membeberkan atas perbuatannya, pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yaitu perencanaan pembunuhan 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Iwoisultra)
Tinggalkan Balasan