Polsek Bontang Selatan Ringkus Pencuri Laptop di Bukit Indah
“Langsung dilempar laptop dan HT yang sempat diambil,” ujarnya.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Bontang Selatan. Diketahui, korban dan tersangka saling mengenal. Korban merupakan mantan majikan tersangka.
Warga Bontang Lestari itu dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (**)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan