Minggu, 8 September 2024

Projamin Adukan Dugaan Pemuatan Ore Nikel Ilegal di Telsus KTR Tanjung Berlian ke Kapolres Kolut

Sekretaris DPC Projamin Kolaka Utara, Hamruddin saat menyerahkan surat aduan di Polres Kolaka Utara

LASUSUA, TRENNEWS.ID – DPC Projamin Kabupaten Kolaka Utara telah melayangkan surat laporan aduan terkait dugaan aktivitas pemuatan ore nikel hasil ilegal mining di Terminal khusus (Telsus) milik PT Kasmar Tiar Raya di Tanjung Berlian Desa Latowu Kecamatan Batu Butih di Polres Kolaka Utara, Lasusua pada Jum’at (31/5/2024).

Sekretaris DPC Projamin Kolaka Utara, Hamruddin menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi pada hari Sabtu 25 Mei 2024, ditemukan ada dua kapal tongkang dengan merak Tb. Bintang Arjuna Bg. HL 3301 dan Fasific 311 sedang melakukan aktivitas pemuatan ore nikel di Telsus milik PT Kasmar Tiar Raya.

“Dari hasil investigasi itu menjadi dasar kami melayangkan surat aduan ke Polres Kolaka Utara di Lasusua untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, ” ujar Ham, sapaan akrab Hamruddin.

Didalam surat aduan itu kata Ham, terdapat 3 poin yang menjadi dasar tuntutan Projamin untuk di tindaklanjuti Polres Kolaka Utara, yakni, pertama, meminta kepada Kapolres agar segera menangkap para pelaku dan mempolis line tongkang tersebut sebagai barang bukti.

Kedua, meminta agar Kapolres memanggil Direktur PT Kasmar Tiar Raya dengan dugaan memfasilitasi dokumen penjualan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Dan yang ketiga, meminta agar cargo yang telah dimuat didalam tongkang untuk sagara dibongkar kembali karena diduga ilegal.

Sekretaris DPC Projamin Kolaka Utara ini secara tegas meminta agar Kapolres Kolaka Utara merespon dan menindak lanjuti surat aduan yang ia sampaikan itu.

“Namun jika tidak di tanggapi oleh pihak Polres Kolaka Utara, maka kami akan mengambil suatu tindakan untuk mencari keadilan di tempat lain berdasarkan peraturan yang berlaku, ” kata Ham.

Diberikan sebelumnya, Ketua DPC Projamin Kolaka Utara, Yahya, menyoal adanya aktivitas pemuatan cargo ore nikel di Terminal Khusus (Telsus) milik PT Kasmar Tiar Raya (KTR) yang dilakukan 2 (dua) tongkang milik PT PUM dan PT RRA pada, Senin (27/5/2024) lalu.

Ketua Projamin Kabupaten Kolaka Utara itu mengklaim bahwa cargo yang dimuat kedua tongkang tersebut adalah ilegal, bukan bersumber dari wilayah IUP PT KTR yang saat ini sudah mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026. Pada kegiatan usaha pertambangan minar dan batu bara.

“Saya dan tim menyaksikan langsung tempat mereka mengambil ore sampai mereka houling masuk ke tongkang. Kemudian saya juga mendengar pengakuan langsung dari beberapa pekerja yang ada disana. Termasuk penanggung jawab lapangan PT RRA, bahwa ore yang mereka muat ke tongkang bukan bersumber dari wilayah IUP PT KTR tapi ore yang ada di sekitar Telsus PT KTR yang diluar dari titik kordianat IUP PT KTR, ” ujar ketua DPC Projamin kepada media ini, Senin (27/5/2024) lalu.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini