Minggu, 8 September 2024

PROJAMIN Batu Putih Akan Blokade Jalan Tambang Jika Tidak Diperdayakan

Dua tongkang pemuat ore nikel di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka utara, Provinsi Sulawesi Tenggara mulai bersandar di salah satu jety di Kecamatan Batu Putih

LASUSUA, TRENNEWS. ID – Ketua PROJAMIN Kecantikan Batu Putih, Asse Daeng Mallongi mengatakan, Kehadiran pertambangan di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara belum berdampak baik bagi warga masyarakat sekitar.

Hal ini dibuktikan, tingkat pengangguran yang ada di wilayah Kecamatan Batu Putih, masih tergolong cukup tinggi. Kata dia, tidak jarak pemuda Kecamatan Batu Putih keluar kampung untuk mencari pekerjaan diluar. Sementara menurut dia, para pemuda ini tidak mesti keluar karena aktivitas penambangan di Kecamatan Batu Putih terus berjalan.

“Timbul pertanyaan bagi kita, penambangan yang ada di Kecamatan Batu Putih ini yang mau disejahterakan siapa, ” ujar Asse dalam diskusinya dengan komunitas pemuda yang ada di Kecamatan Batu Putih, Sabtu (25/5/2024).

“Sudah cukup kita menjadi penonton, sudah cukup kita menghirup udara yang penuh dengan debu. Sekarang waktunya kita menuntut hak kita. Masyarakat tidak boleh lagi keluar daerah mencari pekerjaan. Kita harus bekerja di daerah kita sendiri, ” tegas Ketua Porjamin Batu Putih ini

Dengan nada tegas dia sampaikan, bahwa lebih baik sumber daya alam (SDA) di wilayah Kecamatan Batu Putih tidak dijamah jika sumber daya manusia (SDM) yang ada di wilayah Kecamatan Batu Putih tidak di perhatian.

Lebih lanjut dia tegaskan, pihaknya akan melakukan blokade akses jalan masuk ke tambang jika dikemudian hari nanti pihak-pihak penambang yang melakukan aktivasi di wilayah sekitar Kecamatan Batu Putih tidak memperhatikan, tidak mengakomodir kepentingan masyarakat Batu Putih.

“Kami tegas menuntut hak kami, kami ingin di perdayakan, baik tenaga kerjanya, maupun penambangannya. Jika tidak, mohon maaf kalau aktivitas penambangannya kita halangi, dan satu hal di Kecamatan Batu Putih terdapat 2 bagian penambangan. 1 legal, kedua ilegal, ” tegasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini