Rabu, 5 Februari 2025

PT. Hutan Barumun Perkasa Diduga Rampas Lahan Tetty Harahap, Pemerintah Dinilai Hanya Berdiam Diri

Ket Foto : Tim kuasa hukum dari Amin Gumayel SH & Rekan

Medan, TrenNews.id – Isu perampasan lahan kembali mencuat, kali ini melibatkan perusahaan besar PT. Hutan Barumun Perkasa (HBP) yang diduga telah merampas hak atas tanah milik warga. Salah satu korban, Tetty Harahap, ahli waris Almarhum Patuan Muda Harahap, mengungkapkan bahwa lahan keluarganya seluas 619 hektar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, telah dirampas sejak 1995.

Tetty Harahap menjelaskan bahwa keluarganya telah menguasai lahan tersebut sejak 1936. Lahan tersebut digunakan untuk bercocok tanam padi, palawija, dan karet sebagai sumber mata pencaharian. Namun, pihak PT. HBP, melalui izin prinsip dari Kementerian Kehutanan, tiba-tiba mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPH-TI).

Tetty Harahap menyatakan bahwa perjuangan mendapatkan kembali hak atas tanahnya telah berlangsung selama puluhan tahun. Sayangnya, meskipun terdapat rekomendasi dari Dirjen Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2017 yang membuktikan kebenaran pengaduannya, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini.

Ket Foto : Ahli waris memasang plank keberadaan tanah miliknya

Hasil investigasi menyebutkan bahwa lahan milik keluarga Harahap tidak termasuk dalam wilayah HPH-TI yang diberikan kepada PT. HBP. Namun, hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi ataupun pengakuan atas hak tersebut.

Al Nasution, Ketua DPW Team LIBAS Sumut, menyayangkan lambannya tindak lanjut dari rekomendasi Dirjen Gakum. “Hukum seolah tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya., Jum’at (27/12/2024).

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menyurati Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan berbagai kementerian terkait untuk menindaklanjuti kasus ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tetty Harahap, Amin Gumayel, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.

“Kami meminta perhatian serius dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk Presiden RI, untuk menyelesaikan konflik ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Hutan Barumun Perkasa belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini. Mantan Direktur PT. HBP, Sukian Chairuddin, juga belum merespons permintaan wawancara.

Kasus ini menggambarkan perlunya perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum terhadap konflik agraria yang melibatkan perusahaan besar dan masyarakat kecil. Hak atas tanah adalah hak dasar yang harus dilindungi, tanpa memandang siapa yang melawan siapa. (A.Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini