Sabtu, 23 November 2024

Puluhan Perusahaan Tambang di Sultra Tak Lakukan Rehabilitasi Hutan dan DAS, Pemerintah Diminta Lebih Tegas

Dok. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sultra

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, bahwa perusahaan yang sudah melewati batas waktu yang di berikan dan belum melaksanakan kewajiban rehabilitasi hutan dan DAS harus diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin PPKH.

Sebab menurutnya, rehabilitasi hutan dan DAS sangat esensial karena menyangkut keselamatan rakyat.

“Pemerintah jangan terlalu lemah terhadap pengusaha, sebab akibat kelemahan pemerintah dalam mengawal rehabilitasi hutan dan DAS di wilayah pertambangan, masyarakat yang menjadi korban”. Tegasnya

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan, bahwa ketentuan mengenai kewajiban perusahaan pemegang PPKH untuk melaksanakan rehabilitasi hutan dan DAS tertuang secara jelas dalam Pasal 99 ayat 1 angka (2), Pasal 277 PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kemudian, Permen LHK RI No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Selanjutnya Pasal 40 ayat (1) dan (2) serta Pasal 41 ayat (1) dan (2) Permen LHK RI No. P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

“Aturan-aturan ini jelas, aturan ini adalah turunan dari UU Kehutanan, sehingga kewajiban rehabilitasi hutan dan DAS ini konsekuensinya adalah sanksi administrasi dan sanksi pidana”. Jelasnya

Oleh karena itu, Hendro Nilopo menyarankan kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara untuk serius dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajiban Rehabilitasi Hutan dan Daerah Aliran Sungai.

“Kalau pemerintah lemah, maka yang akan jadi korban adalah masyarakat di sekitar tambang, apalagi bagi masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai sumber kehidupan mereka”. Tutupnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini