Riko Budiman Pakai Mobil Dinas Untuk Piknik,Advokat Peradi: Itu Perbuatan Melanggar Hukum
Manggarai, TrenNews.id – Advokat Hironimus Ardi,S.H menyayangkan sikap Kacabjari Reo Riko Budiman yang tidak mampu memberikan klarifikasi terkait penggunaan mobil dinas untuk piknik bersama keluarganya di pantai Jengkalang,Kecamatan Reok, pada Rabu (29/1/2025).
Advokat Peradi tersebut menjelaskan seharusnya Jaksa Riko Budiman mampu dan tidak perlu merasa riskan dengan pertanyaan wartawan terkait mobil dinas yang dipakai keluarga Riko Budiman untuk berpiknik.
“Sepengetahuan saya, kendaraan dinas khusus plat merah memang hanya digunakan untuk hari kerja bukan untuk hari libur dan digunakan untuk kepentingan pribadi,”ujar Hironimus kepada Trennews.id, Jumat(31/1/2025).
Hiro menambahkan, tindakan kejaksaan yang mengintimidasi wartawan adalah melanggar hukum, sebab wartawan sedang menjalankan tugas dan pekerjaan profesinya.
“Pantauan media dalam pemberitaan diatas, menurut saya sudah tepat dan benar karena sebelum diberitakan terlebih dahulu menunjukkan kartu Identitas sehingga telah sesuai dengan porsinya. Tidak ada sangkut pautnya dengan kasus 3 tahun lalu, ini murni penggunaan barang negara untuk kepentingan pribadi,”kata Hironimus.
Menurut Hiro, penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan perizinan berusaha, serta pembatalan izin penggunaan kendaraan dinas, Denda administratif berupa Sanksi perdata yakni tuntutan ganti rugi terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut.
Sanksi pidana dapat diterapkan kepada pengguna kendaraan dinas melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, jika kendaraan dinas dijual, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika penyalahgunaan kendaraan dinas merugikan negara.
Penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah dan pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan dinas, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, menggunakan mobil dinas untuk piknik ke pantai adalah perbuatan melanggar hukum.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Riko Budiman menggunakan mobil dinas yang merupakan aset institusi pada hari libur imlek china, Rabu (29/1/2025).
Pantauan media ini mobil milik kejaksaan itu tiba di pantai Jengkalang sekitar pukul 14:04 Wita bersama rombongan yang menggunakan mobil pick up.
Tidak hanya itu, motor trail yang di duga milik pegawai kejaksaan juga ada di pantai tersebut.
Pewarta : Kordianus Lado
Tinggalkan Balasan