Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Medan Tahan Seorang Debitur Di BUMD Medan
MEDAN, TRENNEWS.ID – Seorang debitur di salah satu Bank BUMD di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dalam keterangannya Kejari Medan menyampaikan bahwa perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.486.838.491.
“Hari ini kamis tanggal 20 Juni 2024, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap saudara IB pada perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank plat merah cabang Medan kepada Bohari Group tahun 2017 sampai dengan 201yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.486.838.491”, ujar Kejari Medan Muttaqin Harahap.
Lanjut Kejari Medan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah IB sebagai debitur mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan cara memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang.
Tinggalkan Balasan