Jumat, 22 November 2024

Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Medan Tahan Seorang Debitur Di BUMD Medan

Ket : Foto penahanan tersangka debitur oleh Kejari Medan

MEDAN, TRENNEWS.ID – Seorang debitur di salah satu Bank BUMD di Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dalam keterangannya Kejari Medan menyampaikan bahwa perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.486.838.491.

“Hari ini kamis tanggal 20 Juni 2024, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap saudara IB pada perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank plat merah cabang Medan kepada Bohari Group tahun 2017 sampai dengan 201yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.486.838.491”, ujar Kejari Medan Muttaqin Harahap.

Lanjut Kejari Medan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah IB sebagai debitur mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan cara memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang.

Dalam hal ini Kejari Medan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka dan ditemukan telah ada pengembalian sebesar Rp.7.704.842.201. Namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.

“Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, Saudara IB telah menerima 9 (sembilan) fasilitas kredit dengan menggunakan 3 (tiga) nama perusahaan yaitu PT. Bohari Mandiri Bersaudara, PT. Bahari Samudra Sentosa dan CV. Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp 17.971.680.692”, ucap Kejari Medan.

Ket : Foto penahanan tersangka debitur oleh Kejari Medan

Ket : Foto penahanan tersangka debitur oleh Kejari Medan

Atas perbuatan tersebut berdasarkan perhitungan BPK RI negara telah dirugikan sebesar Rp.4.486.838.491, dan terhitung mulai 20/06/2024 hingga 20/07/2024 atau 20 hari kedepan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, tegas Kejari Medan.

Adapun terhadap tersangka IB dikenakan pasal 2, 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP, ujar Kejari Medan Muttaqin Harahap. (Afri Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini