Sat Reskrim Polres Pangkep Berhasil Tangkap Spesialis Curanmor
“Kemudian pelaku “S” mengambil sepeda motor korban dan menaikkan kedalam mobil angkot/pete-pete yang dikendarai pelaku “AG”. Setelah mengamankan sepeda motor korban, para pelaku menuju Makassar dirumah pelaku “AG”, papar AKP Imran.
Lanjutnya, setelah mempreteli sepeda motor korban, Para pelaku kemudian menuju kab.Jeneponto setelah menghubungi perantara pelaku “SW” dan pelaku “SW” menghubungi pelaku “KD” sebagai pembeli gadai motor hasil curian tersebut. Dan motor hasil curian tersebut disepakati senilai 2 juta rupiah.
“Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pangkep dan disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana subsidier pasal 362 KUH Pidana Jo pasal 56 ayat (2) Tentang Pencurian dengan Pemberatan (untuk pelaku S dan pelaku AG) Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk pelaku SW dan pelaku KD melanggar pasal 480 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (MI)
Tinggalkan Balasan