Sabtu, 23 November 2024

Sekda Sultra pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD RS Bahteramas Sultra

Sekda Sultra pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD RS Bahteramas Sultra

KENDARI – Sekretaris daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD RS Bahteramas Sultra, Selasa (30/7/2024).

Menyampaikan sambutan Pj. Gubernur, Sekda Sultra mengatakan bahwa dewan pengawas rumah sakit merupakan satu unit non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.

Dia melanjutkan, pengawasan yang dilakukan adalah upaya yang sistematik dalam menetapkan kinerja standar pada perencanaan, guna merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan.

Serta, masih dia, menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan, dan mengambil suatu tindakan perbaikan yang dilakukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya pemerintahan, telah digunakan secara efektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan pemerintahan.

Dia menerangkan, dewan pengawas Rumah Sakit melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat non non teknis yang melibatkan unsur masyarakat. Peranan pengawas rumah sakit tidak bisa hanya dianggap sebagai persyaratan formalitas. Keberadaan dewan pengawas ini sangatlah strategis, mengingat tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2014 pasal 4 (ayat 1) bahwa dewan pengawas memiliki sejumlah tugas.

Sejumlah tugas tersebut :

1. Tentukan arah kebijakan rumah sakit

2. Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis

3. Menilai dan menyetujui pelaksanaan rancangan anggaran

4. Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya

5. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien

6. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit

7. Mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi dan peraturan perundang-undangan. (Ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini