Kamis, 12 Desember 2024

Seorang Mahasiswa di Samarinda Nekat Aborsi, Bersama Mantan Pacar Janin Dikubur Diarea Kost

Konfirmasi Pers terkait Mahasiswa di Samarinda Nekat Aborsi di Kamar Kostnya (istimewa)

Investigasi lebih lanjut mengungkap keterlibatan mantan pacar KA, berinisial MA (23), yang membantu membeli obat aborsi tersebut. “Setelah KA mengalami kontraksi hebat akibat obat, janin yang dikandungnya tidak dapat diselamatkan,” Kata Kombes Pol Ary Fadli.

Untuk menghilangkan jejak, KA dan MA bersama-sama mengubur janin tersebut di area sekitar kos. Fakta lain yang mengejutkan adalah bahwa janin tersebut bukan hasil hubungan KA dan MA, melainkan dari pria lain yang tidak bertanggung jawab.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, menegaskan para pelaku akan dikenakan pasal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KA dan MA dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun,” jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini