Seorang Pelajar di Manggarai Diringkus Polisi atas Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Manggarai, TrenNews.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai berhasil menangkap OAS (17), seorang pelajar yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Senin, 27 Januari 2025, pukul 12.47 WITA. Penangkapan dilakukan di Kampung Woang, Kelurahan Pitak, di bawah pimpinan AIPDA Krisno Ratuloli.
Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, melalui pesan singkat menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Kejadian berlangsung di halaman rumah korban, Sabinus Alfret Radung, yang berlokasi di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi EB 2329 EM, yang kemudian tercatat dalam laporan polisi LP/B/32/I/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT,” ujar Budiarsa.
Pada Senin pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, Unit Jatanras Polres Manggarai menerima informasi dari sumber terpercaya mengenai keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.
AIPDA Krisno Ratuloli bersama timnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang dicuri. Selain itu, diketahui bahwa pelaku juga telah menjual dua kendaraan lainnya ke pengepul besi tua di Kecamatan Langke Rembong.
Dua kendaraan tersebut adalah:
1. Yamaha Mio GT warna hitam – dijual seharga Rp350.000 di Kelurahan Lawir.
2. Yamaha Mio 125 warna merah putih – dijual seharga Rp350.000 di Kelurahan Satar Tacik.
“Berkat langkah cepat dan sigap tim Unit Jatanras, pelaku berhasil diamankan bersama salah satu barang bukti,” tambah Budiarsa.
Hingga saat ini, OAS sedang dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Manggarai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan informasi yang mencurigakan.
Pewarta : Kordianus Lado
Tinggalkan Balasan