Sidang Mediasi Gagal, Ahli Waris Akan Tutup Lokasi Tambang Perusahaan
“Kami ajukan kembali gugatan atas perusahaan yang menguasai tanah ahli waris Opu To Tenri Oddang secara melawan hukum, sebelumnya gugatan kami di NO,” ujarnya.
Putusan atas gugatan ahli waris Andi Patiaras, diputuskan niet ontvankelijke verklaard atau biasa disebut NO atau tidak diterima, dikarenakan batas batas gugatan tidak jelas, sehingga harus diulang kembali.
“Gugatan kami di NO, menurut majelis hakim, tidak jelas batasnya, padahal pada saat pemeriksaan setempat yang dihadiri pihak penggugat dan tergugat juga panitera pengganti serta dua majelis hakim, telah sepakat batas obyek sengketa, namun diputusan berbeda,” terang Irsyad.
Mengapa bisa demikian di NO, apakah sudah ketentuan gugatan harus diulang. Advokat Irsyad Djafar, S.H. hanyalah menerangkan bahwa gugatan tidak diterima bukan ditolak yang artinya dapat digugat ulang meski syarat formil sudah terpenuhi, berbeda dengan jikalau gugatan ditolak. Namun semua kembali ke majelis hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan.
“Silahkan tanya ke pengadilan, apa yang menjadi dasar sehingga gugatan kami di NO. Meski kita tahu, dalam putusan ada pertimbangan hakim,” ucapnya.
(NS)
Tinggalkan Balasan