Selasa, 24 Desember 2024

Sidang Mediasi Gagal, Ahli Waris Akan Tutup Lokasi Tambang Perusahaan

Sidang mediasi ahli waris Opu To Tenri Oddang dengan Perusahaan tambang, PT Patrindo Jaya Makmur dan PT Celebessi yang dihadiri pihak manajemen perusahaan melalui video zoom di PN Lasusua Kolaka Utara

LASUSUA, TRENNEWS ID – Perkara sengketa lahan antara pemilik lahan, ahli waris Opu To Tenri Oddang dengan Perusahaan tambang, PT Patrindo Jaya Makmur dan PT Celebessi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lasusua.

Perkara dengan registrasi nomor : 1/Pdt G/2024/PN.Lss, kembali alami jalan buntu setelah mediasi gagal.

Andi Patiaras, perwakilan ahli waris, menuturkan akan melakukan penutupan lokasi tambang yang juga obyek sengketa.

“Kami akan tutup lokasi, sesuai dengan isi resume mediasi di poin 4,” katanya. Selasa (21/5/2024)

“Kami sudah cukup sabar beberapa tahun tanah kami diolah tanpa ada kompensasi, padahal itu peninggalan Opu nenek kami,” tegasnya.

Pada sidang mediasi, Senin (20/5/2025) kemarin dihadiri Tomas, Direktur Utama dan legal dari PT Patrindo Jaya Makmur Tergugat 1 hanya via zoom dan PT Celebessi Mulia Utama Tergugat 2 tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.

Perwakilan ahli waris, Andi Patiaras yang didampingi penasehat hukum Irsyad Djafar,S.H. Irsyad Djafar menuturkan bahwa gugatan tersebut diajukan kembali yang dulunya telah diputuskan gugatan tidak diterima.

“Kami ajukan kembali gugatan atas perusahaan yang menguasai tanah ahli waris Opu To Tenri Oddang secara melawan hukum, sebelumnya gugatan kami di NO,” ujarnya.

Putusan atas gugatan ahli waris Andi Patiaras, diputuskan niet ontvankelijke verklaard atau biasa disebut NO atau tidak diterima, dikarenakan batas batas gugatan tidak jelas, sehingga harus diulang kembali.

“Gugatan kami di NO, menurut majelis hakim, tidak jelas batasnya, padahal pada saat pemeriksaan setempat yang dihadiri pihak penggugat dan tergugat juga panitera pengganti serta dua majelis hakim, telah sepakat batas obyek sengketa, namun diputusan berbeda,” terang Irsyad.

Mengapa bisa demikian di NO, apakah sudah ketentuan gugatan harus diulang. Advokat Irsyad Djafar, S.H. hanyalah menerangkan bahwa gugatan tidak diterima bukan ditolak yang artinya dapat digugat ulang meski syarat formil sudah terpenuhi, berbeda dengan jikalau gugatan ditolak. Namun semua kembali ke majelis hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan.

“Silahkan tanya ke pengadilan, apa yang menjadi dasar sehingga gugatan kami di NO. Meski kita tahu, dalam putusan ada pertimbangan hakim,” ucapnya.

(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini