Skandal Hukum: Oknum Caleg Aceh Tenggara Kabur Bawa Anak Usai Kalah Persidangan
Namun, pada tanggal 8 Januari 2024, RIS kembali tidak mematuhi perintah pengadilan untuk memberikan akses anak kepada ayahnya. Akibatnya, terjadi eksekusi paksa yang melibatkan kepolisian dan pengadilan syar’iyah Aceh Tenggara. Pada 7 Februari 2024, RIS diduga melarikan diri ke Banda Aceh membawa anaknya.
Tidak Pantas sebagai Wakil Rakyat
Adv. Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi, mengecam tindakan RIS atau Re yang dianggap merendahkan hukum dan tidak pantas untuk dijadikan contoh, terutama sebagai calon anggota legislatif yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat dalam memberikan suara pada pemilihan ke depan.
(RI-1)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan