Status Jalan Daerah di Manggarai Timur Didanai Dana Desa: Gaspar Nanggar Angkat Bicara
Namun, ia mengakui bahwa pengerjaan tersebut dilakukan tanpa berita acara pengalihan aset atau persetujuan tertulis dari instansi terkait, hanya melalui koordinasi lisan.
Kepala Desa Ranakulan, Frans Sanjai, turut membenarkan penggunaan Dana Desa untuk memperbaiki jalan kabupaten.
“Intinya, bukti fisiknya jelas. Sebenarnya pemerintah daerah seharusnya memberikan apresiasi kepada kami karena telah membantu. Kami hanya menjawab kebutuhan masyarakat, dan hasilnya akan kami hibahkan ke PUPR,” jelas Frans pada Selasa, 7 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp.
Penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur jalan kabupaten ini bertentangan dengan:
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset milik daerah.
Tindakan tersebut mencerminkan dilema antara regulasi dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, membuka ruang diskusi tentang perbaikan tata kelola Dana Desa dan penguatan koordinasi antara pemerintah desa dan kabupaten.
Pewarta: Kordianus Lado
Editor: Annisa
Tinggalkan Balasan