Selasa, 29 April 2025

Status Jalan Daerah di Manggarai Timur Didanai Dana Desa: Gaspar Nanggar Angkat Bicara

Kadis PMD Kabupaten Manggarai Timur Gaspar Nanggar.

Manggarai Timur, TrenNews.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar, menegaskan akan memanggil empat kepala desa di Kecamatan Elar untuk dimintai pertanggungjawaban terkait pengerjaan beberapa ruas jalan daerah menggunakan Dana Desa.

Dalam wawancara dengan TrenNews.id pada Senin, 6 Januari 2025, Gaspar menjelaskan bahwa pengerjaan jalan daerah menggunakan Dana Desa tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran.

“Saya tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau melarang pengerjaan itu karena terkait aset. Mekanismenya, desa harus menyurati Dinas PU untuk menentukan segmen yang akan dikerjakan, kemudian disahkan melalui surat resmi. Jika Dinas PU tidak mengeluarkan surat resmi, desa tidak boleh mengerjakannya karena akan berdampak pada pencatatan aset,” ungkap Gaspar di ruang kerjanya.

Gaspar menegaskan bahwa tindakan kepala desa tersebut telah menyimpang dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait prioritas penggunaan Dana Desa.

“Mereka harus bertanggung jawab karena telah masuk ke wilayah kewenangan yang bukan milik desa,” tegas Gaspar.

Sebelumnya, beberapa ruas jalan daerah di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan diperbaiki menggunakan Dana Desa. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah kabupaten terhadap infrastruktur jalan selama masa kepemimpinan Bupati Agas Andreas.

Empat desa di Kecamatan Elar—Desa Ranakulan, Desa Compang Soba, Desa Compang Sisir, dan Desa Lengko Namut—menggunakan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024 untuk mengerjakan pengaspalan lapisan penetrasi (lapen) pada ruas jalan kabupaten.

Menurut Kepala Desa Compang Soba, Gregorius Jaka, desakan masyarakat terhadap buruknya kondisi jalan menjadi alasan utama.

“Kondisi jalan yang parah menghambat mobilitas dan aksesibilitas masyarakat. Meski mengetahui ini menyalahi aturan, saya langsung menyikapi desakan masyarakat,” ujar Gregorius pada Jumat, 27 Desember 2024.

Namun, ia mengakui bahwa pengerjaan tersebut dilakukan tanpa berita acara pengalihan aset atau persetujuan tertulis dari instansi terkait, hanya melalui koordinasi lisan.

Kepala Desa Ranakulan, Frans Sanjai, turut membenarkan penggunaan Dana Desa untuk memperbaiki jalan kabupaten.

“Intinya, bukti fisiknya jelas. Sebenarnya pemerintah daerah seharusnya memberikan apresiasi kepada kami karena telah membantu. Kami hanya menjawab kebutuhan masyarakat, dan hasilnya akan kami hibahkan ke PUPR,” jelas Frans pada Selasa, 7 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp.

Penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur jalan kabupaten ini bertentangan dengan:

Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset milik daerah.

Tindakan tersebut mencerminkan dilema antara regulasi dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, membuka ruang diskusi tentang perbaikan tata kelola Dana Desa dan penguatan koordinasi antara pemerintah desa dan kabupaten.

Pewarta: Kordianus Lado
Editor: Annisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini