Sabtu, 23 November 2024

Tahan Caleg Gerindra, Kapolres Konawe Tak Patuhi Aturan Kapolri dan Terkesan Politis

Hendro Nilopo, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara

KONAWE TRENNEWS.ID I Penahanan empat orang aspirator Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (KANAWA) kembali di sorot oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keempat aspirator KANAWA di tangkap dan di tahan usai melakukan aksi demonstrasi terkait hak tanah ulayat masyarakat Napooha dan Walanapo yang masuk dalam konsesi izin pertambangan emas di Kabupaten Konawe.

Bahkan salah satu dari empat orang yang ditahan oleh Polres Konawe merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) inisial HRK.

Menanggapi hal tersebut, direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo angkat bicara.

Menurutnya, penahanan keempat aspirator KANAWA yang sedang memperjuangkan hak tanah ulayat masyarakat banyak merupakan upaya pembungkaman dan terkesan politis.

“Faktanya aksi protes terkait hak ulayat masyarakat sekarang terhenti setelah keempat aspirator KANAWA ditangkap dan ditahan oleh Polres Konawe,” Ucap Hendro dalam keterangan tertulisnya, kepada trennews.id Rabu (7/2/2024).

Sedangkan dari segi politis, Hendro membeberkan, bahwa salah satu dari empat aspirator KANAWA yang ditahan di Rutan Polda Sultra adalah calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra yang telah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“HRK memang statusnya caleg DPRD Kabupaten Konawe Utara dari Partai Gerindra, bahkan terdaftar dalam DCT yang dikeluarkan oleh KPU,”Terangnya

Padahal kata dia, pihak kuasa hukum keempat Aspirator KANAWA telah menyampaikan kepada Polres Konawe bahwa HRK merupakan peserta pemilu. Namun Polres Konawe tetap tidak memberikan peluang dengan menolak permohonan penangguhan HRK dan tiga aspirator KANAWA lainnya.

“Sudah di ajukan penangguhan penahanan, karena ini sudah mendekati hari pemilihan. Namun tetap ditolak oleh Polres Konawe. Artinya instruksi yang di keluarkan oleh Kapolri terkait penundaan proses hukum peserta pemilu tidak ada gunanya,” Ujar Hendro dengan nada kecewa

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dengan tegas telah menginstruksikan seluruh bawahannya untuk menunda proses hukum yang melibatkan peserta pemilu.

“Instruksi Kapolri dikeluarkan sejak Oktober 2023, artinya Kapolres Konawe dengan sengaja tidak menaati aturan Kapolri tersebut,” Jelasnya

Menurut Hendro, pembangkangan instruksi Kapolri oleh Kapolres Konawe dapat berdampak negatif bagi citra kepolisian yang selama ini dikenal loyal dan patuh kepada atasan.

“Menurut kami Kapolres Konawe ini cukup berani tidak menaati perintah Kapolri, seharusnya oknum seperti itu harus segera di berikan sanksi yang tegas”. Pungkasnya

Oleh karena itu, Hendro Nilopo mendesak Bid Propam Polda Sultra untuk memeriksa Kapolres Konawe terkait pembangkangan atas instruksi Kapolri.

Pihaknya juga mendesak agar Kapolri merekomendasikan pencopotan Kapolres Konawe kepada Kapolda Sultra.

“Sudah wajar kalau Kapolres Konawe di copot dari jabatannya, takutnya penahanan terhadap caleg Gerindra inisial HRK ada tendensi politiknya,” Tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini