Kamis, 12 Desember 2024

Tak Merubah Putusan Kemenangan, 8 Parpol Pengusung Edi-Weng Menanti Tuduhan Kecurangan Mario-Richar ke MK

Tim Pemenangan Edi-Weng,Darius Angkur Politisi PDIP(Kiri) dan Yosep Suhardi Politisi Gerindra (Kanan)

LABUAN BAJO, TEENNEWS.ID – Sebanyak 8 partai pengusung paket Edi-Weng pada Pilkada 2024 Manggarai Barat merespons gugatan hasil Pilkada yang diambil paslon 01 Mario-Richar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Paket Edi Weng, Yosef Suhardi selaku politisi Partai Gerindra menjelaskan bahwa pengajuan sengketa yang diajukan paket Mario-Richar ke MK merupakan hak yang memang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang, juga merupakan bagian dari proses berdemokrasi.

“Adapun informasi yang kami dapat bahwa pihak 01 mau mengajukan gugatan ke MK, bahkan sudah terdaftar, tentu menurut kami bahwa ini adalah langkah yang baik dan kami sangat menghormati itu, karena ini juga bagian dari demokrasi, itu adalah hak konstitusional mereka yang memang dilindungi dan diatur oleh UU,” jelas Yos melansir Beritaflores.

Menurut Yos, Pilkada Mabar tahun 2024
merupakan Pemilukada paling aman dan minim ada masalah. Terbukti di 587 TPS tidak menemukannya masalah. Semua saksi baik paslon 01 maupun 02 telah menandatangani semua berita acara hasil rekapitulasi di seluruh TPS di Kabupaten Manggarai Barat.

“Menurut kami, ini pilkada yang paling aman terbukti bahwa di 587 TPS tidak ada masalah, semua saksi baik 01 maupun 02 menandatangani semua berita acara, itu tidak ada masalah, kalaupun ada masalah, ya masalah kecil yang bisa diselesaikan di tingkat masing masing,” tegasnya.

Yos juga menyebut sebagai pihak terkait, Paslon Edi-Weng sudah tidak sabar untuk menantikan pembuktian atas semua bentuk kecurangan seperti yang dituduhkan Paslon 01.

“Tentu kami sebagai pihak terkait menunggu saja karena termohon-nya adalah KPUD, kami 02 adalah pihak terkait, tentu dalam kondisi kami sebagai pihak terkait yah kami menunggu saja, dalil – dalil atau materi gugatan yang disampaikan 01. Karena prinsipnya bahwa siapa yang men-dalilkan yah maka mereka harus membuktikan,” katanya.

Sementara Darius Angkur selaku Ketua DPC Partai PDIP Manggarai Barat menyampaikan bahwa sebagai pihak terkait tentu akan mengikuti segala ketentuan terkait proses gugatan tersebut. Termasuk jika MK melanjutkan laporan tersebut kedalam persidangan meski secara aturan selisih perolehan suara melebih ambang batas yang telah ditetapkan.

“Apapun nanti yang dibutuhkan dalam perkara ini andaikata ini diproses (disidangkan) pasti akan kami lengkapi semua, tapi menurut kami bahwa hal – hal yang digugat ke MK itu sesungguhnya menurut pandangan kami dari sisi syarat yang diperbolehkan, yang boleh diantar kesana itu paling tinggi 1,5 persen (persentase selisih perolehan suara). Nah, ketika semua tidak memenuhi syarat kalaupun MK mengakomodir untuk disidangkan itu hak dan kewenangan MK,” ujarnya.

“Bagi kami di 02 (Edi-Weng) yang dinyatakan sebagai pemenang dalam kontestasi pilkada 2024 kemarin, ini kita posisi menunggu apa yang dilakukan oleh 01 tapi tentu dari syarat – syarat dari UU Pilkada itu sendiri kita sama – sama tau, bagi kami yang sudah dinyatakan sebagai pemenang dalam hal ini kami akan menunggu saja langkah-langkah apa yang dilakukan paslon 01,” tutupnya.

Adapun delapan parpol pengusung Edi-Weng di periode kedua ini adalah Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Untuk diketahui,berdasarkan penetapan perolehan suara Hasil Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat yang telah ditetapkan oleh KPU Manggarai Barat tanggal 3 Desember 2024, perolehan suara dari kedua Paslon dari total suara sah sebanyak 145.036 adalah sebagai berikut:
1. Paslon 01: Mario Pranda – Richard Sontani sebesar 71.164, dan;
2. Paslon 02: Edistasius Endi – Yulianus Weng sebesar 73.872.

Adapun persentase perolehan suara jika dihitung berdasarkan total suara sah 145.036 suara, maka Paslon Edi – Weng meraih kurang lebih 50,93% suara dan Paslon Mario-Richard meraih kurang lebih 49,07% suara atau dengan selisih suara sebesar 1,87%. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini