Kamis, 5 Desember 2024

Team LIBAS Deli Serdang Klarifikasi Perbedaan Jumlah Siswa Dalam Pengajuan Dana BOS

Ket Foto : Ilustrasi Korupsi Dana BOS

Modus operandi yang digunakan kata dia, yaitu memanipulasi data sejak semester ganjil yaitu pada tahun ajaran baru saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dimana penerimaan siswa baru berakhir pada bulan Juli.

Pada akhir Agustus yaitu setiap tanggal 31 sekolah melakukan cut off data siswa sebagai acuan untuk mendapatkan dana BOS.

Sebagai contoh sekolah SD A pada saat cut off (31 Agustus) jumlah siswa sebanyak 100 siswa, maka pada tahun anggaran sekolah A mendapatkan dana BOS sebesar Rp. 900.000 x 100 = Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah).

Namun, dalam perjalanannya di semester genap siswa sekolah tersebut bisa berkurang. Artinya, dana yang diterima sekolah tidak sesuai dengan jumlah siswa yang tercatat di dapodik.

“Hal inilah yang kita klarifikasi terkait perbedaan jumlah peserta didik dengan anggaran yang diterima, selain itu ada juga beberapa komponen lainnya menyangkut dana BOS,” ujarnya.

Hal inilah yang di klarifikasi terkait perbedaan jumlah peserta didik dengan anggaran yang diterima, selain itu ada juga beberapa komponen lainnya.

“Untuk sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri/Swasta di Namorambe sudah kita sampaikan surat tersebut, menyusul minggu depan untuk Kecamatan Deli Tua dan Sibiru-Biru dari target 5 kecamatan yang telah direncanakan,” lanjutnya.

Yang menarik kata dia, ada salah satu SD Negeri 105302 Tangkahan di Kec. Namorambe menolak surat tersebut, dan ini akan terus kita monitor kegiatan yang bersumber dari dana BOS yang telah dipergunakan.

“Pastinya setiap sekolah yang menolak di klarifikasi patut kita pertanyakan, ada apa.. Jika tidak ada masalah kenapa harus ditolak, sedangkan di peraturan saja jelas menyatakan pengelolaan anggaran harus jelas, transparansi dan akuntabel, jadi kenapa harus risih dan menolak,” ujar Ketua dan Sekretaris DPD LIBAS ini.

DPD Team LIBAS Deli Serdang meminta pihak sekolah dan korcam dinas pendidikan di kecamatan dapat bekerja sama menyampaikan perihal perbedaan tersebut. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini