Team LIBAS Deli Serdang Klarifikasi Perbedaan Jumlah Siswa Dalam Pengajuan Dana BOS
DELI SERDANG, TRENNEWS.ID – Kembali, sebagai organisasi yang pro rakyat, DPD Team LIBAS Kab. Deli Serdang menyoroti terkait pengajuan anggaran dana BOS yang dirasa ada kejanggalan.
Hal ini disampaikan oleh Heri Anggara Ketua DPD Team LIBAS didampingi Sekretaris DPD Saipuddin Ginting, pada Sabtu (30/11/2024).
“Dari hasil temuan data yang ada pada kita berdasarkan DAPODIK yang disampaikan oleh tiap sekolah ditemukan ada kejanggalan dalam jumlah peserta didik,” Heri kepada media ini.
Lanjutnya, hal ini telah di tindaklanjuti dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada setiap sekolah yang ada di beberapa kecamatan di Deli Serdang, ujarnya.
Diakui, modus dari para pemangku kepentingan dan kebijakan di setiap sekolah sangat rapi untuk menutupi kejanggalan tersebut.
“Perbuatan curang ini diduga sudah sangat terstruktur, sistematis dan masif yang diduga melibatkan banyak pihak,” kata Heri.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD Team LIBAS Saipuddin Ginting juga menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi sudah seperti tradisi.
“Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mungkin sudah menjadi rahasia umum, dan sudah banyak oknum Kepala Sekolah yang masuk bui karena itu,” cetusnya.
Karena itu, DPD Team LIBAS saat ini sudah melayangkan surat klarifikasi ke sekolah di beberapa Kecamatan sambil berkoordinasi dengan Kordinator Kecamatan Dinas Pendidikan setempat.
Pada umumnya, kepala satuan pendidikan melakukan dugaan manipulasi data siswa untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari jumlah siswa tercatat pada dapodik.
Modus operandi yang digunakan kata dia, yaitu memanipulasi data sejak semester ganjil yaitu pada tahun ajaran baru saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dimana penerimaan siswa baru berakhir pada bulan Juli.
Pada akhir Agustus yaitu setiap tanggal 31 sekolah melakukan cut off data siswa sebagai acuan untuk mendapatkan dana BOS.
Sebagai contoh sekolah SD A pada saat cut off (31 Agustus) jumlah siswa sebanyak 100 siswa, maka pada tahun anggaran sekolah A mendapatkan dana BOS sebesar Rp. 900.000 x 100 = Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Namun, dalam perjalanannya di semester genap siswa sekolah tersebut bisa berkurang. Artinya, dana yang diterima sekolah tidak sesuai dengan jumlah siswa yang tercatat di dapodik.
“Hal inilah yang kita klarifikasi terkait perbedaan jumlah peserta didik dengan anggaran yang diterima, selain itu ada juga beberapa komponen lainnya menyangkut dana BOS,” ujarnya.
Hal inilah yang di klarifikasi terkait perbedaan jumlah peserta didik dengan anggaran yang diterima, selain itu ada juga beberapa komponen lainnya.
“Untuk sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri/Swasta di Namorambe sudah kita sampaikan surat tersebut, menyusul minggu depan untuk Kecamatan Deli Tua dan Sibiru-Biru dari target 5 kecamatan yang telah direncanakan,” lanjutnya.
Yang menarik kata dia, ada salah satu SD Negeri 105302 Tangkahan di Kec. Namorambe menolak surat tersebut, dan ini akan terus kita monitor kegiatan yang bersumber dari dana BOS yang telah dipergunakan.
“Pastinya setiap sekolah yang menolak di klarifikasi patut kita pertanyakan, ada apa.. Jika tidak ada masalah kenapa harus ditolak, sedangkan di peraturan saja jelas menyatakan pengelolaan anggaran harus jelas, transparansi dan akuntabel, jadi kenapa harus risih dan menolak,” ujar Ketua dan Sekretaris DPD LIBAS ini.
DPD Team LIBAS Deli Serdang meminta pihak sekolah dan korcam dinas pendidikan di kecamatan dapat bekerja sama menyampaikan perihal perbedaan tersebut. (DD)
Tinggalkan Balasan