Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Beacukai Labuan Bajo Gelar Sosialisasi
MANGGARAI, TRENNEWS.ID – Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satpol PP Kabupaten Manggarai menggelar Sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal” guna merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kamis (13/6/2024) bertempat di Kantor Satpol PP Manggarai.
Rokok hampir menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian Penduduk indonesia, yang tidak dapat dipisahkan dari pola hidup sehari-hari masyarakat. Tingginya produksi dan konsumsi rokok di dalam negeri tidak diikuti dengan tingkat kenaikan cukai yang sebanding, yang salah satunya disebabkan oleh rokok ilegal yang masih banyak beredar ditengah masyarakat.
Semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCT, sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh Dana ini.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai Kasat Pol PP Alexius Harimin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini, Sebagai upaya edukasi masyarakat agar dapat turut aktif Memerangi peredaran rokok ilegal.Diharapkan dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, sehingga informasi yang dipaparkan tersampaikan dengan baik.
Menurut Lexi,tujuan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen nyata dari pemerintah Kabupaten Manggarai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Kegiatan ini diikuti oleh para pedagang dan pelaku UMKM di Kecamatan Langke Rembong,Manggarai.
“Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Bea Cukai Labuan Bajo untuk menjadi narasumber dalam kegiatan kali ini.Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman kami tentang ketentuan cukai utamanya rokok, agar tidak lagi membeli rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Lexi sapaan akrabnya.
“Harapannya,peserta yang hadir ini bisa menjadi corong dan bisa menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai untuk bisa membedakan rokok asli dan palsu terutama bagi pelaku usaha.Saya minta untuk tidak menjadi pelaku usaha untuk menjual rokok ilegal,” terang Lexi.
“Sampai saat ini memang belum ada Perda untuk mengatur penindakan rokok ilegal ini.Kami masih menggunakan perda nomor 2 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.Karena salah satu tugas Pol PP itu melindungi masyarakat terkait barang-barang yang tidak prosedural atau tidak legal,”sambing Lexi.
Selain itu kata Lexi bahwa kewenangan Satpol PP dalam melakukan operasi mandiri itu sifatnya edukasi dan sosialisai.Hal lain,terkait penjelasan ciri-ciri rokok ilegal dan penindakan itu ranahnya Beacukai.
Tinggalkan Balasan