Jumat, 16 Mei 2025

Terkait Izin PT CSIL, DPP GARANSI Layangkan Surat Minta DPRD Sumut Gelar RDP dan Pansus

Terkait Izin PT CSIL, DPP GARANSI Layangkan Surat Minta DPRD Sumut Gelar RDP dan Pansus

MEDAN, TRENNEWS.ID -Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD SU) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin PT Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL).

“Kita sudah sampaikan laporan surat resmi kepada DPRD Sumut terkait persoalan PT CSIL yang bergerak di bidang perkebunan sawit diduga tidak kantongi izin,” ujar ketua umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus Rabu 23 April 2025.

Sukri Sitorus membeberkan, selain RDP, pihaknya juga meminta DPRD Sumut untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus), mengusut dugaan konspirasi jahat di tubuh PT CSIL yang berada di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

“Kami berharap persoalan ini menjadi atensi khusus DPRD Sumut, segera panggil PT CSIL, terkait izin pengelolaan lahan hutan produksi konversi seluas 4.773 hektar,” ucapnya.

Sukri menegaskan, akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas, “Ini tidak bisa dibiarkan bang, persoalan ini sudah berkelanjutan terhitung hampir sepuluh tahun PT CSIL diduga menguasai lahan kawasan hutan tanpa izin,” sebutnya ke awak media.

Menurutnya, akibat dari ulah PT CSIL banyak yang dirugikan,”Jelas negara dirugikan, apa lagi lingkungan hutanya sudah berubah menjadi perkebunan sawit,” cetusnya.

Selain itu, Sukri menyampaikan, agar pihak PT CSIL mengembalikan lahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 4.773 hektar tersebut ke negara.

“PT SCIL harus taat hukumlah, kan sudah jelas di pengadilan Mahkamah Agung (MA), terakhir tahun 2015 permohonan Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh pihak PT CSIL ke MA ditolak, artinya pihak PT CSIL tidak diperbolehkan mengelola kawasan HPK untuk perkebunan sawit,” jelas Sukri Sitorus

Karenanya, Sukri Sitorus menduga kuat adanya back up dari oknum dan disinyalir adanya konspirasi jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

“Diduga adanya oknum yang bermain dalam hal ini, kenapa? Karena sampai detik ini PT CSIL masih menjalankan aktivitas perkebunannya tanpa tersentuh oleh hukum,” tukasnya.

Diakhir wawancara, Sukri Sitorus menegaskan kepada pihak yang berwenang untuk memberhentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh PT CSIL di kawasan hutan produksi yang di anggap ilegal.

“Sejauh ini kami melihat belum ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang, kami berharap segera lakukan pemeriksaan dan penelusuran yang mendalam, jika terbukti bersalah segera beri tindakan tegas, bila perlu tangkap dan penjarakan aktor intelektualnya.” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini