Terkait Klarifikasi PT SJSU, Ampuh Sultra : Mereka Lagi Belajar Buat Fiksi
Terkait dugaan perambahan hutan PT. Putra Konawe Utama (PKU) yang berlokasi di Kec. Wiwirano, Konawe Utara itu berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 748 tahun 2024.
“Kalau mereka (PT. SJSU) bilang ini fitnah secara tidak langsung kata fitnah itu di tujukan kepada Kementerian LHK. Karena data itu rill dari sana (KLHK)”. Ucapnya sembari tersenyum.
Kemudian dugaan tidak menyampaikan laporan RKAB tahunan atas penjualan ore nikel sebesar 875 ton dengan royalti kurang lebih RP. 35, 5 miliar, itu juga berdasarkan LHP BPK Nomor 8/LHP/XVII/05/2023.
“Ini juga jelas hasil audit BPK RI, lantas yang mereka (PT. SJSU) katakan tidak berdasar dan fitnah yang mana?”. Tanya Hendro
Selanjutnya terkait ekspor nikel oleh PT. SJSU di tahun 2019 lalu, perlu di ketahui bahwa saat itu hanya 9 (sembilan) perusahaan di Sulawesi Tenggara yang mendapatkan kuota ekspor, salah satunya adalah PT. SJSU.
“Mengapa diberikan kuota ekspor saat itu, karena PT. SJSU mengaku sedang membangun smelter. Sementara faktanya PT. SJSU ini tidak pernah membangun smelter di Konawe Utara”. Jelasnya
Terakhir soal saran PT. SJSU agar Ampuh Sultra mengecek di kementerian terkait, Hendro Nilopo mengatakan pihaknya memang sedang berada di jakarta dan telah mengadukan langsung ke Kementerian terkait.
“Bukan hanya mengecek, justru sudah kami adukan ke Kementerian terkait. Saat ini tinggal menunggu informasi dari kementerian”. Tutupnya. (Red)
Tinggalkan Balasan