Sabtu, 23 November 2024

Tersangka Asusila Berinisial R di Jerat Pasal 82 ayat 1 UU 17 Pidana Tentang Perlindungan Anak

Konferensi pers Polda Sumsel terkait kasus pencabulan

Lanjutnya, Ini menjadi alat bukti/trak kita yang mana saat ini korban di amankan oleh masyarakat di situ.

” Dan kita jerat pasal 82 ayat 1 UU 17 pidana tentang perlindungan anak dalam pasal 76.e dan diancam hukuman 10 tahun sampai paling lama 15 tahun atau denda 15 milyar,” pungkasnya (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini