Tersangka Asusila Berinisial R di Jerat Pasal 82 ayat 1 UU 17 Pidana Tentang Perlindungan Anak
Lanjutnya, Ini menjadi alat bukti/trak kita yang mana saat ini korban di amankan oleh masyarakat di situ.
” Dan kita jerat pasal 82 ayat 1 UU 17 pidana tentang perlindungan anak dalam pasal 76.e dan diancam hukuman 10 tahun sampai paling lama 15 tahun atau denda 15 milyar,” pungkasnya (SN)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan