Tersangka Asusila Berinisial R di Jerat Pasal 82 ayat 1 UU 17 Pidana Tentang Perlindungan Anak
PALEMBANG, TRENNEWS.ID – Press release Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan menangkap seorang tersangka R yang telah melakukan pencabulan terhadap anak mahasiswa di bawah 18 tahun di salah satu perguruan tinggi di Palembang.
Ditreskrimum Kombes Pol. Anwar Rekso Widjojo mengatakan, pada tanggal 19 Agustus 2024 mereka bertemu di sosmed, dimana pelaku menyampaikan keinginannya untuk ketemu korban di kostnya. Sehingga korban datang dan disana pelaku mencium memeluk kemudian juga korban untuk pulang ke rumah. Sebelum pulang sempet memegang kemaluan korban.
” Pada tanggal 25 datang ke kostan korban ke bagian leher bagian ke Palembang dan ada saksi yang melihat dan ada video memperlihatkan korban di cium pelaku,” jelas
Kombes Pol. Anwar Rekso Widjojo dalam keterangannya.
Lanjutnya, Ini menjadi alat bukti/trak kita yang mana saat ini korban di amankan oleh masyarakat di situ.
” Dan kita jerat pasal 82 ayat 1 UU 17 pidana tentang perlindungan anak dalam pasal 76.e dan diancam hukuman 10 tahun sampai paling lama 15 tahun atau denda 15 milyar,” pungkasnya (SN)
Tinggalkan Balasan