Tiga Orang Penyelundup Rokok Ilegal Ditangkap TNI AL Labuan Bajo,Nilai Barang Bukti Fantastis
Selain mengamankan barang bukti, TNI AL juga telah mengamankan 3 orang yang terlibat dalam upaya penyelundupan rokok tersebut diantaranya seorang sopir inisial OES (23), pemilik barang berinisial DJ (54) dan penerima barang bernama Johan.
“Kami akan terus berupaya optimal untuk menegakkan hukum dan pengamanan perairan laut Labuan Bajo dalam rangka mendukung terciptanya Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata internasional yang dicanangkan Presiden,” kata Letkol Iwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas TNI AL, ditemukan dugaan pelanggaran cukai. Di mana 127 boks rokok tersebut tidak memiliki cukai sesuai aturan. Selain itu, petugas menemukan rokok tersebut tidak mengantongi izin distribusi dan surat jalan resmi sesuai alamat pihak distributor.
“Seharusnya per bungkus berjumlah 16 batang, namun cukai per bungkus hanya untuk 12 batang,” jelasnya.
Lanal TNI AL menyerahkan barang bukti selundupan berupa rokok ilegal tersebut kepada Bea Cukai Labuan Bajo.
“Kami akan lakukan penelitian, secara undang-undang opsinya ada dua alternatif yakni administrasi dan pidana,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo, Fatkhur Rohman.
Fatkhur Rohman menegaskan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti. Jika dinilai cukup maka kasus tersebut dilanjutkan ke proses pidana.
(Kord)
Tinggalkan Balasan