Tiga Saksi Batas Tanah Bongkar Kedok Harmin Klaim Tanah Adat Hingga Janjikan Uang 150 Juta
Dasar pemberian tanah dari Haji Ali orang tua dari Haji Kuba kepada ibu Hapsa
Haji Kuba bersaudara menjelaskan, Pada tahun 60-an Haji Ali/Maun mengarap sebidang tanah kering yang terletak di Lengkong wae Ri’i. Pada saat itu Haji Ali/Maun melihat kondisi saat itu belum terlalu banyak orang, sehingga dirinya berpikir untuk memanggil Ibu Hapsa [ibu tiri dari Haji Ali/ Maun] ibu dari Eno dan Salma untuk sama-sama mengarap tanah yang di kuasai oleh Haji Ali/Maun yang terletak di Lengkong wae Ri’i.
Kanapa Haji Ali/Maun Memanggil ibu Hapsa?
“Haji Ali /Maun Melihat kondisi dari ibu tirinya [Hapsa] dirinya meminta istrinya untuk memanggil ibu Hapsa [ibu tiri] pada saat itu untuk membantu sama-sama menjaga kebunnya [orang tua dari Haji Kuba] karena dirinya kasihan melihat ibu Hapsa manta istri bapanya [Haji Ali]. Karna saat itu anak yang di tinggalkan bapanya [Haji Ali/ Maun] ada dua orang yang masih kecil yakni Eno dan Salma,” jelas Haji Kuba bersaudara
Haji Kuba bersaudara menegaskan status tanah yang di klaim Harmin
“Tanah yang terletak di Lengkong wae Ri’i tersebut adalah milik ibu Hapsa mama tiri dari orang tua kami [Haji Ali/ Maun] orang tua dari Eno dan Salma, bukan Ismail bapanya Halimsa dan Harmin. Ismail menikahi ibu Hapsa pada saat itu ibu Hapsa sudah berstatus Janda anak dua dan saat itu tanah yang terletak di Lengkong wae Ri’i itu orang tua kami sudah memberikan tanah tersebut di ibu Hapsa mama tiri dari orang tua kami,” tegas Kuba bersaudara
Lebih lanjut Kuba bersaudara menyampaikan, Ismail menikahi ibu Hapsa, tanah itu suda ada dan menjadi milik ibu Hapsa. Dangan luasnya kurang lebih 50×50 M².
Penjelasan Tu’a Golo Lenteng Haji Zakaria
Tu’a Golo baru Haji Zakaria saat menjelaskan tentang kepemilikan tanah dari Harmin saat diwawancarai media ini di kediamannya di Kampung Look Jati Baru, [24/9/2024] lalu menjelaskan
“Proses perolehan tanah dari Harmin itu saya tidak tahu persis apakah perolehan dari tu’a Golo terdahulu saya tidak tahu persis. Terkait lahan yang di miliki oleh Harmin itu setahu saya tidak ada, kalau pun milik perorangan seluas itu tidak ada. Paling luas lahan perorangan di Soknar ini paling tinggi satu atau dua hektar. Tetapi lahan sebesar itu tidak ada,” tutur Haji Zakaria
Tu’a Golo Lenteng yang baru Haji Zakaria pengganti Haji Majid baru mengetahui bahwa Harmin mengklaim tanah adat setelah.
“Barusan sekarang juga saya tahu bahwa ada lahan dari orang tuannya Harmin. Tetapi menurut orang tua terdahulu tidak segitu besarnya hanya sambungan atau hibah dari Haji Kuba diluar itu tanah adat. Macam lahan di luar dari orang tua Harmin dan haji Kuba itu tanah adat,” imbuhnya.
Penjelasan Tu’a Golo Lama Haji Majid terkait pengklaiman Harmin
Pada hari yang sama setelah menemui Haji Zakaria di rumahnya kemudian media ini mencoba menemui Haji Majid sebagai pihak yang menandatangani surat perolehan dari Harmin yang katanya adalah warisan dari Bapanya Ismail.
“Harmin tidak mempunyai tanah seluas itu di Lengkong Wae Ri’i. Saya menandatangani surat perolehan atas tanah milik bapa dari Harmin yaitu Ismail. Namun sebelumnya saya pastikan dulu saksi batas tanah itu baru saya tanda tangan. Saya juga mendengar cerita dari orang tua bahwa tanah itu adalah pemberian dari Bapanya Harmin,” jelas Haji Majid.
Semua keterangan yang disampaikan oleh saksi batas dan Haji Kuba selaku pemilik tanah hingga Ismail bapa dari Harmin mendapatkan sebidang tanah kering bertolak belakng dengan isi surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah yang telah dijual oleh Harmin kepada Haji Syarifudin Husen yang diterbitkan oleh pemerintah desa Golo Mori.
Surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah No. PEM. 140/39/II/2023 dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Golo Mori Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 9 Februari 2023.
Tanah seluas 43.000 m² terletak di Wae Ri’i, Desa Golo Mori kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas tanah sebagai berikut: batas Utara dengan tanah milik Abdullah, sebelah timur tanah milik Haji Kuba, sebelah selatan dengan tanah milik Lukman dan batas Barat dengan tanah milik Sahama.
Di atas tanah tersebut terdapat tanaman berupa pohon kedondo. Semula tanah tersebut dikuasai oleh Harmin tahun 2020 atas dasar adat. Pada tahun 2023 dikuasai oleh Syarifudin atas dasar jual beli.
Mencermati isi surat ini, warga adat Dusun Lenteng yang diwakili oleh Haji Idrus Safira menjelaskan bahwa bukti penguasaan lahan sebagaimana tercantum dalam isi surat tersebut tidak sesuai dengan fakta di lokasi.
“Berdasarkan pantauan kami di lokasi Lengkong Wae Ri’i tidak ada pohon kedondo. Ukuran luas 43.000 m² seperti yang tercantum dalam surat itu, kami tidak tahu dari mana asal usulnya juga ukuran berapa kali berapa kami tidak mengerti,” tegas Idrus
Salah seorang saksi batas bagian Utara Abdullah menerangkan bahwa ia tidak memiliki tanah di lokasi itu, yang ada tanah dan berbatasan dengan tanah adat itu adalah kakaknya atas nama Abdul Rasad yang sekarang tinggal di Sape.
“Saya tidak memiliki tanah di lokasi tersebut, yang ada hanya tanah milik kakak saya. Waktu Om Harmin datang ke ke rumah untuk minta tanda tangan saksi batas, saya sempat menolak karena bukan tanah saya,” beber Abdullah.
Haji Kuba selaku saksi batas bagian Timur menjelaskan tanahnya berbatasan dengan tanah adat dan tanah yang diklaim oleh Harmin itu adalah pemberian dari Bapa saya Haji Ali/Maun.
“Tanah yang dimiliki oleh Harmin itu adalah tanah yang diperoleh dari bapa saya namun tidak sebesar 6 hektar yang diklaim oleh Harmin itu. Kalau sebesar itu yang diklaim maka dia salah karena tidak sebesar itu yang kami berikan,” tandas Haji Kuba.
Saksi bagian Selatan, Lukman juga membantah bahwa tanah miliknya itu berbatasan dengan tanah adat bukan berbatasan dengan tanah milik dari Harmin.
” Saya menolak untuk menandatangani surat itu sebagai saksi bagian selatan karena tanah saya berbatasan dengan tanah adat. Kalau saya tahu tanah yang berbatasan dengan saya adalah milik Harmin maka saya tidak tanda tangan karena dasarnya saya tahu itu tanah adat. Saya tanda tangan karena dia sudah minta dengan Haji Majid selaku Tu’a Golo dan dia telah menjanjikan uang 150 juta pada saya,” ujar Lukman. (Lado)
Tinggalkan Balasan