Jumat, 22 November 2024

Tiga Saksi Batas Tanah Bongkar Kedok Harmin Klaim Tanah Adat Hingga Janjikan Uang 150 Juta

Tiga saksi batas tanah adat yang diklaim Harmin saat memberikan keterangan ke awak media

LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Perjuangan masyarakat adat Dusun Lenteng untuk menyelamatkan Tanah Adat tidak terlumpuhkan oleh permainan kelompok mafia tanah yang ingin menguasai tanah tersebut. Hal ini mereka lakukan setelah mengetahui, Harmin warga asal Kerora, Desa Pasir Panjang itu, telah menjual tanah adat milik mereka seluas 6 Hektar kepada Haji Syarifudin Husen dengan harga yang sangat fantastis.

Tanah adat seluas delapan [6]Hektar terletak di Lengkong Wae Ri’i, Kampung Soknar, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT.

Ada tiga orang pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah adat ini, diantaranya, Lukman saksi bagian selatan asal Soknar, Abdullah saksi bagian utara asal Soknar dan Haji Kuba saksi bagian timur asal Pulau Komodo.

Dari keterangan ketiga saksi batas yang berhasil dihimpun oleh media ini tidak ada satupun saksi yang menjelaskan adanya bukti kepemilikan Harmin pada lokasi tersebut kecuali bapanya Ismail namun kepemilikan  bapanya tidak seluas yang diklaim oleh Harmin.

Penjelasan Lukman Saksi batas bagian Selatan 

Menjelaskan, bawa dirinya dirinya pernah didatangi oleh Harmin untuk menandatangani surat bukti perolehan yang disodorkan oleh Harmin pada tahun 2020

“Awalnya saya menolak tanda tangan surat yang disodorkan oleh Harmin untuk meminta saya tanda tangan selaku saksi batas selatan. Dalam surat itu tercantum tahun 1979, lalu saya bilang om pada tahun itu saya belum lahir. Saya lahir tahun 1986 jadi saya tidak mau tanda tangan. Saya boleh tanda tangan tetapi tidak boleh cantumkan tahun 1979 Karena saya belum lahir, entah dari mana dia dapat itu tahun 79 saya tidak tahu. ujar Lukman, kepada media ini, Kamis [24/10/2024] lalu

Lukman melanjutkan, bahwa surat itu diperbaiki lagi oleh Harmin tanpa cantumkan tahun 1979 lagi tetapi cantumkan tahun 2020, kemudian Harmin kembali lagi ke rumah saya.

“Dia datang lagi bawa dengan rokok Surya 12 satu bungkus lalu dia minta gabung sudah, supaya langsung berbatasan dengan kamu sudah anak.
Dia bilang karena saya punya tanah ini kecil makanya saya minta om tanda tangan supaya tanah adat itu digabung menjadi satu jadi milik Harmin. Saya tetap bertahan, om tidak bisa karena ini tanah adat. Saya punya surat tahun 2013 berbatasan dengan tanah adat bukan bersentuhan langsung dengan om [Harmin].

Harmin menjanjikan Lukman uang 150 juta dan suratpun di tandatangani oleh Lukman

“Jarak antara tanah saya dengan tanah adat yang dia klaim oleh om Harmin ini sekitar 50×200 M². Dan karena surat itu merupakan surat perolehan  tahun 2022 maka saya tanda tangan. Dasarnya karena Harmin sudah minta pada tua Golo Abdul Majid,” terang Lukman

Atas dasar permintaan dan tawaran dari Harmin, Lukman membubuhkan tanda tangan sebagai saksi batas tanah bagian selatan tanah adat itu.

“Kalau memang perkataan ini datang dari mulutnya om, tidak apa-apa terkait dengan tanah ini makanya saya langsung tanda tangan karena dasar tanah adat. Dan sejak saat itu sampai sekarang om Harmin tidak pernah ketemu saya dan uang yang dia janjikan sampai saat ini, satu rupiah pun tidak dikasih. Dan yang lanjutkan urusan surat dari Harmin bukan dia lagi tapi Kadim,” tutur Lukman.

Saksi batas, yang juga merupakan anak dari mantan Tu’a Golo Lenteng Hamid Roni, [Lukman] Geram terhadap Harmin yang telah membohonginya

“Saya berikan tanda tangan karena Harmin mengaku tanah itu sudah mendapat perolehan dari tu’a Golo Lenteng, Haji Majid. Juga karena dia sudah berjanji dengan saya untuk kasih uang, Rp. 150.000.000 sampai hari ini satu rupiah pun tidak dikasih sama sekali. Oleh karena itu saya minta Harmin batalkan surat perolehan tanah yang telah saya tanda tangani,” tegas Lukman

Penjelasan Abdullah saksi Batas bagian Utara

Abdullah yang merupakan saksi batas bagian utara yang mengatakan bahwa saya tidak mempunyai tanah di lokasi Lengkong wae Ri’i.

“Waktu Harmin datang di Rumah saya untuk minta saya tanda tangan surat sebagai saksi batas bagian utara, saya menolak karena saya tidak mempunyai tanah, yang ada itu hanya kaka saya yaitu Abdul Rasad yang sekarang tinggal di Sape. Harmin terus membujuk dan minta saya untuk tanda tangan surat itu sebagai saksi batas menggantikan posisi kakak saya. Lalu saya bilang jangan sampai kemudian hari tanah ini jadi masalah om Harmin namun dia katakan tidak ada masalah. Saya tanda tangan surat itu, tetapi dengan catatan kalau ada masalah saya tidak bertanggung jawab apa lagi kita ini ada hubungan keluarga,” ungkap Abdullah, kamis [24/10/2024] lalu.

Pihaknya, [Abdullah] menilai sikap Harmin telah membodohi dan membohongi dirinya setelah mengetahui ternyata tanah yang diklaim Harmin itu adalah tanah adat. Oleh karena itu ia meminta agar batalkan surat yang sudah terlanjur ia tandatangani.

“Setelah saya mengetahui bahwa surat yang disodorkan oleh Harmin kepada saya untuk meminta tanda tangan saksi bagian Utara adalah tanah adat berarti Harmin sudah membodohi dan menipu saya. Jadi saya minta Harmin batalkan surat yang sudah saya tanda tangan sebagai saksi batas bagian Utara,” tegas Abdullah.

Haji Kuba bersama saudaranya alih waris Haji Ali [orang tua dari Kuba bersaudara ] saksi batas 

Hal yang menarik lain terkait asal mula kepemilikan tanah seluas 60.000 m² di Lengkong Wae Ri’i yang diklaim Harmin, disampaikan oleh Haji Kuba dan saudaranya anak dari Haji Ali yang memiliki tanah di sekitar Lengkong Wae Ri’i.

“Saya tidak mengetahui persis bagaimana sampai tanah itu di tangan Harmin Karena waktu itu saya masih kecil. Ada Kaka ipar saya yang paling tau soal asal usul tanah itu. Memang Harmin ada tanah di situ tapi tidak seluas yang kami miliki. Tanah itu sekarang sudah jual dan saksi batasnya juga Harmin itu sendiri,” terang Haji Kuba saat ditemui oleh Media ini di rumah kediamannya di Pulau Komodo, pada Sabtu [26/10/2024] lalu

Pihaknya juga menjelaskan Harmin juga sempat menancap kayu di tanah kami katanya tanah itu milik dia namun kami halangi dan menyuruh dia untuk cabut lagi kayu tersebut.

Haji Kuba yang merupakan Ahliwaris dari Haji Ali/Maun pemilik tanah yang terletak di Lengkong wae Ri’i dan juga merupakan saksi batas bagian timur tanah yang klaim Harmin Buka suara terkait pengklaiman Harmin.
Menurut Haju Kuba bersaudara, Tanah yang di klaim Harmin itu merupakan tanah dari orang tua mereka yang di hibahkan kepada ibu Hapsa istri kedua dari orang tua Haji Ali/Maun.
Hasil pernikahan dari orang tua Haji Ali/Maun bersama Ibu Hapsa di karuniailah dua orang anak yaitu Eno dan Salma.

“Neneknya kami dulu ada dua istri, yakni istri pertamanya mamanya bapa saya Haji Ali/maun dan Haji Ali di karuniai tiga orang anak yakni, Hadijah, Haji Kuba dan Muhama.
Dan istri keduanya namanya Hapsa dan Hapsa di karuniai dua anak yaitu Eno dan Salma. Dalan perjalanan rumah tangga mereka ayah dari Eno dan Salma yang merupakan nenek kami Meninggal dunia dan ibu Hapsa menjada,” jelas Haji Kuba bersaudara kepada media ini pada Minggu,[26/10/2024] siang

Lebih lanjut Haji Kuba bersaudara menjelaskan, pada saat menjada orang tua dari Haji Kuba [ haji Ali] memberikan sebidang tanah kering kepada ibu Hapsa mama dari Eno dan Salma Dengan luas kurang lebih 50×50 M² dan di dalam tanah tersebut sudah di bangunkan pondok kecil oleh Haji Ali/ Maun orang tua dari Haji Kuba. Pada saat itu sekitar tahun 70-an Ismail menikahi Hapsa mama dari Eno dan Salma dan dalam rumah tangga mereka di karuniai dua orang anak yakni Halimsa dan Harmin,” tegas Kuba bersaudara

Dasar pemberian tanah dari Haji Ali orang tua dari Haji Kuba kepada ibu Hapsa

Haji Kuba bersaudara menjelaskan, Pada tahun 60-an Haji Ali/Maun mengarap sebidang tanah kering yang terletak di Lengkong wae Ri’i. Pada saat itu Haji Ali/Maun melihat kondisi saat itu belum terlalu banyak orang, sehingga dirinya berpikir untuk memanggil Ibu Hapsa [ibu tiri dari Haji Ali/ Maun] ibu dari Eno dan Salma untuk sama-sama mengarap tanah yang di kuasai oleh Haji Ali/Maun yang terletak di Lengkong wae Ri’i.

Kanapa Haji Ali/Maun Memanggil ibu Hapsa?

“Haji Ali /Maun Melihat kondisi dari ibu tirinya [Hapsa] dirinya meminta istrinya untuk memanggil ibu Hapsa [ibu tiri] pada saat itu untuk membantu sama-sama menjaga kebunnya [orang tua dari Haji Kuba] karena dirinya kasihan melihat ibu Hapsa manta istri bapanya [Haji Ali]. Karna saat itu anak yang di tinggalkan bapanya [Haji Ali/ Maun] ada dua orang yang masih kecil yakni Eno dan Salma,” jelas Haji Kuba bersaudara

Haji Kuba bersaudara menegaskan status tanah yang di klaim Harmin

“Tanah yang terletak di Lengkong wae Ri’i tersebut adalah milik ibu Hapsa mama tiri dari orang tua kami [Haji Ali/ Maun] orang tua dari Eno dan Salma, bukan Ismail bapanya Halimsa dan Harmin. Ismail menikahi ibu Hapsa pada saat itu ibu Hapsa sudah berstatus Janda anak dua dan saat itu tanah yang terletak di Lengkong wae Ri’i itu orang tua kami sudah memberikan tanah tersebut di ibu Hapsa mama tiri dari orang tua kami,” tegas Kuba bersaudara

Lebih lanjut Kuba bersaudara menyampaikan, Ismail menikahi ibu Hapsa, tanah itu suda ada dan menjadi milik ibu Hapsa. Dangan luasnya kurang lebih 50×50 M².

Penjelasan Tu’a Golo Lenteng Haji Zakaria

Tu’a Golo baru Haji Zakaria saat menjelaskan tentang kepemilikan tanah dari Harmin saat diwawancarai media ini di kediamannya di Kampung Look Jati Baru, [24/9/2024] lalu menjelaskan

“Proses perolehan tanah dari Harmin itu saya tidak tahu persis apakah perolehan dari tu’a Golo terdahulu saya tidak tahu persis. Terkait lahan yang di miliki oleh Harmin itu setahu saya tidak ada, kalau pun milik perorangan seluas itu tidak ada. Paling luas lahan perorangan di Soknar ini paling tinggi satu atau dua hektar. Tetapi lahan sebesar itu tidak ada,” tutur Haji Zakaria

Tu’a Golo Lenteng yang baru Haji Zakaria pengganti Haji Majid baru mengetahui bahwa Harmin mengklaim tanah adat setelah.

“Barusan sekarang juga saya tahu bahwa ada lahan dari orang tuannya Harmin. Tetapi menurut orang tua terdahulu tidak segitu besarnya hanya sambungan atau hibah dari Haji Kuba diluar itu tanah adat. Macam lahan di luar dari orang tua Harmin dan haji Kuba itu tanah adat,” imbuhnya.

Penjelasan Tu’a Golo Lama Haji Majid terkait pengklaiman Harmin

Pada hari yang sama setelah menemui Haji Zakaria di rumahnya kemudian media ini mencoba menemui Haji Majid sebagai pihak yang menandatangani surat perolehan dari Harmin yang katanya adalah warisan dari Bapanya Ismail.

“Harmin tidak mempunyai tanah seluas itu di Lengkong Wae Ri’i. Saya menandatangani surat perolehan atas tanah milik bapa dari Harmin yaitu Ismail. Namun sebelumnya saya pastikan dulu saksi batas tanah itu baru saya tanda tangan. Saya juga mendengar cerita dari orang tua bahwa tanah itu adalah pemberian dari Bapanya Harmin,” jelas Haji Majid.

Semua keterangan yang disampaikan oleh saksi batas dan Haji Kuba selaku pemilik tanah hingga Ismail bapa dari Harmin mendapatkan sebidang tanah kering bertolak belakng dengan isi surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah yang telah dijual oleh Harmin kepada Haji Syarifudin Husen yang diterbitkan oleh pemerintah desa Golo Mori.

Surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah No. PEM. 140/39/II/2023 dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Golo Mori Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 9 Februari 2023.

Tanah seluas 43.000 m² terletak di Wae Ri’i, Desa Golo Mori kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas tanah sebagai berikut: batas Utara dengan tanah milik Abdullah, sebelah timur tanah milik Haji Kuba, sebelah selatan dengan tanah milik Lukman dan batas Barat dengan tanah milik Sahama.

Di atas tanah tersebut terdapat tanaman berupa pohon kedondo. Semula tanah tersebut dikuasai oleh Harmin tahun 2020 atas dasar adat. Pada tahun 2023 dikuasai oleh Syarifudin atas dasar jual beli.

Mencermati isi surat ini, warga adat Dusun Lenteng yang diwakili oleh Haji Idrus Safira menjelaskan bahwa bukti penguasaan lahan sebagaimana tercantum dalam isi surat tersebut tidak sesuai dengan fakta di lokasi.

“Berdasarkan pantauan kami di lokasi Lengkong Wae Ri’i tidak ada pohon kedondo. Ukuran luas 43.000 m² seperti yang tercantum dalam surat itu, kami tidak tahu dari mana asal usulnya juga ukuran berapa kali berapa kami tidak mengerti,” tegas Idrus

Salah seorang saksi batas bagian Utara Abdullah menerangkan bahwa ia tidak memiliki tanah di lokasi itu, yang ada tanah dan berbatasan dengan tanah adat itu adalah kakaknya atas nama Abdul Rasad yang sekarang tinggal di Sape.

“Saya tidak memiliki tanah di lokasi tersebut, yang ada hanya tanah milik kakak saya. Waktu Om Harmin datang ke ke rumah untuk minta tanda tangan saksi batas, saya sempat menolak karena bukan tanah saya,” beber Abdullah.

Haji Kuba selaku saksi batas bagian Timur menjelaskan tanahnya berbatasan dengan tanah adat dan tanah yang diklaim oleh Harmin itu adalah pemberian dari Bapa saya Haji Ali/Maun.

“Tanah yang dimiliki oleh Harmin itu adalah tanah yang diperoleh dari bapa saya namun tidak sebesar 6 hektar yang diklaim oleh Harmin itu. Kalau sebesar itu yang diklaim maka dia salah karena tidak sebesar itu yang kami berikan,” tandas Haji Kuba.

Saksi bagian Selatan, Lukman juga membantah bahwa tanah miliknya itu berbatasan dengan tanah adat bukan berbatasan dengan tanah milik dari Harmin.

” Saya menolak untuk menandatangani surat itu sebagai saksi bagian selatan karena tanah saya berbatasan dengan tanah adat. Kalau saya tahu tanah yang berbatasan dengan saya adalah milik Harmin maka saya tidak tanda tangan karena dasarnya saya tahu itu tanah adat. Saya tanda tangan karena dia sudah minta dengan Haji Majid selaku Tu’a Golo dan dia telah menjanjikan uang 150 juta pada saya,” ujar Lukman. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini