Rabu, 5 Februari 2025

Tim Resmob Polres Pangkep Ungkap Kasus Perjudian Sabung Ayam di Kampung Panruru

Press Conference Polres Pangkep

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan mencegah terjadinya aktivitas serupa di masa depan.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pangkep mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Tanpa laporan dari warga, kasus ini sulit terungkap,” tutup Firman.

Keberhasilan Polres Pangkep dalam mengungkap kasus ini menjadi langkah penting untuk memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan terus berjalan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Pewarta : Muhammad Ilham Nur
Editor : Annisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini