Kamis, 16 Januari 2025

Tim Resmob Polres Pangkep Ungkap Kasus Perjudian Sabung Ayam di Kampung Panruru

Press Conference Polres Pangkep

Pangkep, TrenNews.id – Tim Resmob Polres Pangkep berhasil mengamankan lima tersangka terkait perjudian sabung ayam di Kampung Panruru, Desa Punranga, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Selasa (7/1/2025). Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering digunakan untuk aktivitas perjudian.

Proses Penindakan dan Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKBP Firman, SH., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, timnya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. “Saat tiba di tempat kejadian, kami mendapati adanya aktivitas perjudian seperti yang dilaporkan. Kami berhasil mengamankan tujuh orang. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya menjadi saksi,” ungkap Firman pada konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang dinyatakan terbukti terlibat langsung dalam taruhan, sementara lima lainnya belum sempat ikut serta. Tujuh orang yang diamankan terdiri dari tiga warga Kabupaten Pangkep dan empat dari Kabupaten Barru.

Firman menambahkan bahwa lokasi tersebut diduga sudah lama beroperasi sebagai arena sabung ayam. “Informasi dari masyarakat menyebutkan tempat ini kerap digunakan untuk aktivitas perjudian. Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penindakan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini