Timsus Polres Kolut Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak di Lutim Sulsel
Adapun Kronologis kejadian Awalnya pada Minggu (14/01/2024) sekira pukul 15.00 wita di pantai Desa Kalahunde Kecamatan Pakue Tengah Kabupaten Kolaka Utara, korban di cabuli oleh pelaku dengan cara melakukan hubungan intim, layaknya suami isteri sebanyak 1 kali.
Selama kenalan, hingga pacaran dari (6/01/2024) di Sosial Media (Whatsapp) pelaku sudah melakukan hubungan intim layaknya suami isteri bersama korban sebanyak 3 (Tiga) kali ditempat yang berbeda.
Pertama kali di Desa Teposua dalam pondok kebun, kedua kalinya dilakukan di Dusun IV Loumbu Desa Powalaa Kecamatan Pakue Tengah juga di dalam pondok kebun, pada saat mau melakukan hubungan intim ketiga kalinya kembali pelaku menjemput korban di Desa Mosiku Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara.
Pelaku membawa korban ke salah satu tempat dan ingin melakukan hubungan intim namun korban sudah tidak mau dan berkata “Tidak mau ka” berulang kali tetapi pelaku terus melakukan niatnya hingga korban pasrah karena tak berdaya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk proses selanjutnya .
Korban inisial ICH umur 13 tahun itu masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan pelaku berinisial AP berumur 20 tahun berstatus pengangguran. (**)
Tinggalkan Balasan