Sabtu, 23 November 2024

Timsus Polres Kolut Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak di Lutim Sulsel

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pakue Tengah Kolaka Utara berhasil di tangkap Timsus Polres Kolut di salah satu Desa di Luwu Timur Sulawesi Selatan dok.istimewa

LASUSUA TRENNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Timsus) Polres Kolaka Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap oknum terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Mahalona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Senin (15/1/2024)

Penangkapan pelaku terduga pencabulan anak dibawah umur itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan bernomor Dumas/03/01/2024/Sultra/Res Kolut/SPKT Sek Pakue.

Setelah menerima surat aduan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Timsus) Polsek Pakue yang dipimpin langsung Kapolsek Pakue Tengah Ipda Badmar, lakukan pencaharian terhadap terduga, hingga berhasil diamankan di wilayah Desa Mahalona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang telah berhasil menangkap pelaku.

“Kami akan terus berupaya memberikan keamanan dan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya anak-anak, dari segala bentuk tindak kejahatan,” ujar AKBP Arif Irawan, pada awak media.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polres Kolaka Utara dalam menanggulangi tindak kejahatan, khususnya terhadap anak-anak yang merupakan kelompok rentan.

Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau perilaku yang mencurigakan. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Adapun Kronologis kejadian Awalnya pada Minggu (14/01/2024) sekira pukul 15.00 wita di pantai Desa Kalahunde Kecamatan Pakue Tengah Kabupaten Kolaka Utara, korban di cabuli oleh pelaku dengan cara melakukan hubungan intim, layaknya suami isteri sebanyak 1 kali.

Selama kenalan, hingga pacaran dari (6/01/2024) di Sosial Media (Whatsapp) pelaku sudah melakukan hubungan intim layaknya suami isteri bersama korban sebanyak 3 (Tiga) kali ditempat yang berbeda.

Pertama kali di Desa Teposua dalam pondok kebun, kedua kalinya dilakukan di Dusun IV Loumbu Desa Powalaa Kecamatan Pakue Tengah juga di dalam pondok kebun, pada saat mau melakukan hubungan intim ketiga kalinya kembali pelaku menjemput korban di Desa Mosiku Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara.

Pelaku membawa korban ke salah satu tempat dan ingin melakukan hubungan intim namun korban sudah tidak mau dan berkata “Tidak mau ka” berulang kali tetapi pelaku terus melakukan niatnya hingga korban pasrah karena tak berdaya.

Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk proses selanjutnya .

Korban inisial ICH umur 13 tahun itu masih berstatus sebagai pelajar. Sedangkan pelaku berinisial AP berumur 20 tahun berstatus pengangguran. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini