Unit Reskrim Polsek Marangkayu Amankan Pelaku Pencurian Pembatas Jalan Milik PUPR Prov Kaltim
Akibat tindakannya PUPR Kaltim mengalami kerugian materil senilai Rp13,6 juta. Tersangka pun mengangkut barang curian menggunakan mobil pick up.
“Ini kita tangkap waktu itu usai dapat laporan warga. Dia saat mengambil besi pembatas jalan itu dengan menggunakan kunci inggris dan kunci shock. 4 batang dengan panjang 4 meter,” ucap AKP Fahrudi kepada media, Selasa (30/1/2024) kemarin.
Kini tersangka GS diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk diproses hukum. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
“Ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti yang didapat barang curian, mobil, dan kunci inggris serta kunci shock,” pungkasnya. (**)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan