Jumat, 22 November 2024

Unit Reskrim Polsek Marangkayu Amankan Pelaku Pencurian Pembatas Jalan Milik PUPR Prov Kaltim

Barang bukti mobil dan barang curian diamankan di Polsek Marangkayu

BONTANG TRENNEWS.ID I Tersangka pelaku pencurian pembatas jalan di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Marangkayu pada, Senin (22/1/2024) lalu

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi mengatakan, tersangka berinisial GS (39) warga adalah Samboja Kukar.

Dia diringkus berdasarkan laporan warga menginformasikan ada pembatas jalan milik Dinas PUPR Kaltim hilang.

Setelah ditindaklanjuti ternyata tersangka mencuri dengan cara memotong Guard Rail menggunakan kunci inggris dan kunci shock.

Akibat tindakannya PUPR Kaltim mengalami kerugian materil senilai Rp13,6 juta. Tersangka pun mengangkut barang curian menggunakan mobil pick up.

“Ini kita tangkap waktu itu usai dapat laporan warga. Dia saat mengambil besi pembatas jalan itu dengan menggunakan kunci inggris dan kunci shock. 4 batang dengan panjang 4 meter,” ucap AKP Fahrudi kepada media, Selasa (30/1/2024) kemarin.

Kini tersangka GS diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk diproses hukum. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

“Ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti yang didapat barang curian, mobil, dan kunci inggris serta kunci shock,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini