Usut Tuntas Ilegal Mining di Batu Putih, Rendy Salim: Kami Minta Kejagung dan Bareskrim Periksa Oknum Polda Sultra
LASUSUA TRENNEWS.ID – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH-SULTRA) untuk kesekian kalinya mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar segera mengusut secara tuntas dugaan gratifikasi ditubuh Polda Sulawesi Tenggara, terhadap aktifitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Kurnia Teknik Jayatama (TKJ) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
IMPH-SULTRA menduga ada dana kordinasi dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Kurnia Teknik Jayatama (TKJ) dan eks. PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang kerap mengalir ke tubuh Polda Sultra. Dugaan aliran dana tersebut kata dia berasal dari saudara B*W*O) dan saudari (D**I) senilai $2,5 /MT.
Selain itu, IMPH SULTRA juga menduga ada oknum anggota Polda Sultra inisial (A*R*L) ikut terlibat penambangan di wilayah Konsesi tersebut. Oleh karena itu IMPH SULTRA meminta agar Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa oknum yang dimaksud.
“Dengan dana kordinasi itu, penambang ilegal akan leluasa melakukan aktivitas karna besar dugaan Polda Sultra telah mem back’up aktivitas ilegal mining di wilayah Batu Putih itu, maka dari itu Kejagung harus sesegera mungkin melakukan pemeriksaan di tubuh Polda Sultra,” kata Rendy Salim dalam press releasenya, Sabtu (24/2/2024).
Ia berharap, Kejagung segera mengambil langkah tegas terkait dugaan gratifikasi itu agar tidak terjadi seperti di Konawe Utara, ( WIUP PT. Antam), dimana terjadi tindakan korupsi berjamaah oleh oknum-oknum yang meraup keuntungan sendiri.
“Maka dari itu Kejagung harus segera turun tangan sendiri, karna kami sebagai masyarakat Sultra sudah tidak percaya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Sulawesi Tenggara,” kata Ketua IMPH SULTRA ini.
Tidak hanya itu, ia juga mempersoalkan adanya oknum anggota Polda Sultra yang terlibat dalam penambangan ilegal di WIUP PT.KTJ
“Kami juga mempersoalkan adanya oknum polda inisial (A*R*L) ikut serta menambang secara ilegal diwilayah itu,” sambungnya.
Kata Rudy Salim, dengan keterlibatan oknum tersebut, aktivitas penambangan sangat gampang mereka lakukan karena oknum Polda yang menjadi aktor utama dalam ilegal mining tersebut diwilayah Batu Putih tersebut.
“Ini jelas sudah melanggar kode etik Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri,” kata Rendy Salim.
Maka dari itu ia mendesak Bareskrim Polri untuk segera memeriksa oknum anggota Polda yang dinilai sudah merusak moralitas APH.
“kami meminta Kabareskrim Polri untuk segera memeriksa dan mentersangkakan anggota polda inisial (A*R*L) yang kami nilai sudah melanggar kode etik profesi dan merusak moralitas aparat penegak hukum” Tegas Rendy Salim.
IMPH SULTRA berharap Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dapat menuntaskan persoalan tersebut.
(Rendy)
Tinggalkan Balasan