Wakil Ketua DPRD, Pernyataan Kadis Pariwisata Manggarai Terkait 100 Unit Rumah adalah Sesat
“Dengan demikian apa yang disampaikan oleh bapak Kadis pariwisata tentang bangun 100 unit rumah adat tahun 2025 dan telah termuat dalam DPA 2025 adalah keliru,” jelas Agnes kepada wartawan Senin (7/10/2024).
Legislator asal Langke Rembong itu menegaskan, pernyataan Kadis Jebaru yang mendahului pembahasan eksekutif dan legislatif adalah bentuk penyesatan informasi. Adapun tahapan penentuan pengalokasian anggaran daerah adalah, RKPD, KUA PPAS, Rancangan APBD, Pembahasan SPBD oleh Pemerintah di DPRd, Penetapan APBD dan DPA.
“Intinya pa kadis pariwisata keliru. Pembahasan RAPBD Tahun 2025 oleh Pemerintah dan DPRD belum dimulai dan belum dijadwalkan di DPRD kabupaten Manggarai,” tegasnya. (Lado)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan